Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas penetapan dua perwira TNI dalam kasus suap di Basarnas. KPK pun tidak mempermasalahkan pelaporan tersebut. Mereka meyakini instansi pemantau itu bakal bekerja profesional.
"Dewan Pengawas KPK, kalau memang itu benar ada laporannya, pasti akan menindaklanjuti dengan profesional, secara independen. Dewan Pengawas akan lakukan itu," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (3/8).
Ia mengatakan laporan ke Dewas merupakan hak masyarakat jika menilai adanya pelanggaran etik yang dilakukan pejabat lembaga antirasuah. Aduan juga dinilai bagian dari pemantauan penanganan hukum yang berjalan selama ini.
Baca juga: Panglima TNI Izinkan KPK Tangkap Anggotanya yang Lakukan Korupsi
"Kami tentu tidak membatasi masyarakat yang mengadukan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK," ucap Ali.
Sebagaimana diketahui, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) sudah rampung melaporkan Alexander Mawarta ke Dewas atas operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas.
Baca juga: Hanya Alexander Marwata yang Dilaporkan Maki ke Dewas KPK
"Pak Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA (Henri Alfiandi)," kata kuasa hukum Maki Kurniawan Adi Nugroho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Kurniawan menyebut Alex harus bertanggung jawab atas penetapan tersangka Henri dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto. Pasalnya, KPK dinilai tidak berwenang memproses hukum dua perwira TNI itu.
Alex juga disalahkan karena mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka tanpa ada surat perintah penyidikan (sprindik). (Z-11)
Kegiatan ini diadakan dalam rangka meningkatkan pengamanan dan kesiapsiagaan pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 di kawasan objek wisata.
Posisi pesawat SJ182 setelah hilang kontak berada di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, dengan maksimal kedalaman sekitar 20 meter-23 meter.
"CVR belum kita temukan. Yang beredar baru casing, bungkusnya."
Ia mengaku masih ada beberapa faktor untuk melanjutkan pencarian. Pertama, hingga Minggu (17/1) pagi, instrumen pesawat seperti Cokcpit Voice Recorder (CVR) belum ditemukan
Tim DVI Polri masih terus mengidentifikasi sebagian kantong jenazah yang telah diterima sejak Rabu (20/1). Pemeriksaan DNA juga terus berjalan.
Hari ini (21/1) merupakan operasi terakhir tim SAR gabungan dalam pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Pencarian pesawat dan korban kecelakaan tersebut telah dimulai sejak (9/1) lalu.
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi mempertanyakan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BADAN Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap anggotanya pada hari Selasa 25 Juli 2023 kemarin.
KPK menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat dan jasa di instansinya
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka pemberi suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas).
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di instansinya. Dia menggunakan kode khusus
Penetapan status tersangka Kepala Basarnas sudah mendapatkan restu dan diketahui Puspom TNI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved