Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pengamat Yakin Pemeriksaan Airlangga oleh Kejagung Terkait Dugaan Pidana

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/7/2023 18:24
Pengamat Yakin Pemeriksaan Airlangga oleh Kejagung Terkait Dugaan Pidana
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan(MI / M Irfan)

PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menerangkan langkah pemanggilan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bagian dari proses hukum.

Azmi menilai pemeriksaan terhadap Airlangga diperlukan guna mengembangkan penyelidikan terkait kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

“Pemanggilan Airlangga Hartarto di Kejagung tentunya terkait proses hukum, karena bisa jadi penyidik menemukan dugaan adanya rangkaian peristiwa keterkaitan apakah ada kerjasama antar pelaku dalam melakukan perbuatan turut serta dalam perkara dimaksud sehingga perlu dimintai keterangan oleh penyidik,” terang Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (26/7).

Baca juga : Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Korea Selatan untuk Kemakmuran Kawasan

Menurutnya, penyidik biasanya melakukan pemanggilan saksi setelah melihat dari hasil penyidikan.

Baca juga : Protokoler Airlangga Hartarto yang Ancam Wartawan Harus Ditangkap

Azmi menyebut sepanjang terdapat bukti bahwa seseorang ikut berperan atau membantu mewujudkan tindak pidana sekalipun dalam fungsinya sebagai orang yang turut serta, maka juga dianggap sebagai pembuat tindak pidana.

“Tentunya perbuatan inilah yang nantinya akan digali lebih jauh untuk dimintai pertanggungjawaban pidana bagi siapapun yang turut melakukan dan membantu peristiwa pidana dimaksud,” ungkapnya.

Apalagi, pemeriksaan oleh penyidik Kejagung terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu, telah ditandai dengan dua kali panggilan. Diketahui, Airlangga tak hadir dalam pemanggilan pertama, pada Selasa (18/7). Airlangga baru memenuhi pemanggilan penyidik Kejagung pada Senin (24/7) silam.

Azmi mengemukakan hal itu setidaknya penyidik telah mensinyalir adanya dugaan peristiwa pidana.

Seharusnya, kata Azmi, Airlangga tak perlu dipanggil lagi penyidik Kejagung jika tak memiliki bukti konkret dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp6,47 triliun.

“Serta adanya dugaan hubungan tersangka kasus dengan dirinya sehingga perlu dimintai keterangan agar peristiwa pidana tersebut menjadi terang dan jelas,” paparnya.

"Dari pemeriksaan ini akan ditemukan apakah tindakannya hanya sebagai personal atau menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan yang ada padanya,” tambah Azmi.

Sehingga pemeriksaan ini dapat dikatakan ranah penegakan hukum sepanjang penyidik menemukan adanya alat bukti dan keterkaitan kerjasama saksi dalam dugaan peristiwa pidana dengan pelaku lainnya.

Azmi mengemukakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik juga berfungsi untuk memberikan keseimbangan dan klarifikasi kepada Airlangga terkait soal adanya peristiwa hukum pidana dan seberapa kualifikasi perannya dalam perkara tersebut.

“Pemanggilan ini dalam upaya proses penegakan hukum yang berkeadilan,” tandasnya. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik