Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menerangkan langkah pemanggilan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bagian dari proses hukum.
Azmi menilai pemeriksaan terhadap Airlangga diperlukan guna mengembangkan penyelidikan terkait kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
“Pemanggilan Airlangga Hartarto di Kejagung tentunya terkait proses hukum, karena bisa jadi penyidik menemukan dugaan adanya rangkaian peristiwa keterkaitan apakah ada kerjasama antar pelaku dalam melakukan perbuatan turut serta dalam perkara dimaksud sehingga perlu dimintai keterangan oleh penyidik,” terang Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (26/7).
Baca juga : Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Korea Selatan untuk Kemakmuran Kawasan
Menurutnya, penyidik biasanya melakukan pemanggilan saksi setelah melihat dari hasil penyidikan.
Baca juga : Protokoler Airlangga Hartarto yang Ancam Wartawan Harus Ditangkap
Azmi menyebut sepanjang terdapat bukti bahwa seseorang ikut berperan atau membantu mewujudkan tindak pidana sekalipun dalam fungsinya sebagai orang yang turut serta, maka juga dianggap sebagai pembuat tindak pidana.
“Tentunya perbuatan inilah yang nantinya akan digali lebih jauh untuk dimintai pertanggungjawaban pidana bagi siapapun yang turut melakukan dan membantu peristiwa pidana dimaksud,” ungkapnya.
Apalagi, pemeriksaan oleh penyidik Kejagung terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu, telah ditandai dengan dua kali panggilan. Diketahui, Airlangga tak hadir dalam pemanggilan pertama, pada Selasa (18/7). Airlangga baru memenuhi pemanggilan penyidik Kejagung pada Senin (24/7) silam.
Azmi mengemukakan hal itu setidaknya penyidik telah mensinyalir adanya dugaan peristiwa pidana.
Seharusnya, kata Azmi, Airlangga tak perlu dipanggil lagi penyidik Kejagung jika tak memiliki bukti konkret dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp6,47 triliun.
“Serta adanya dugaan hubungan tersangka kasus dengan dirinya sehingga perlu dimintai keterangan agar peristiwa pidana tersebut menjadi terang dan jelas,” paparnya.
"Dari pemeriksaan ini akan ditemukan apakah tindakannya hanya sebagai personal atau menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan yang ada padanya,” tambah Azmi.
Sehingga pemeriksaan ini dapat dikatakan ranah penegakan hukum sepanjang penyidik menemukan adanya alat bukti dan keterkaitan kerjasama saksi dalam dugaan peristiwa pidana dengan pelaku lainnya.
Azmi mengemukakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik juga berfungsi untuk memberikan keseimbangan dan klarifikasi kepada Airlangga terkait soal adanya peristiwa hukum pidana dan seberapa kualifikasi perannya dalam perkara tersebut.
“Pemanggilan ini dalam upaya proses penegakan hukum yang berkeadilan,” tandasnya. (Z-8)
BERKAT peran community officer sebagai garda terdepan dalam melayani dan mendampingi warga masyarakat inklusi, PT Bank BTPN Syariah Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan lawatan ke AS pada 19 Februari 2026, termasuk rencana penandatanganan kesepakatan tarif dagang Indonesia-AS.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan soal pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Apindo dan lima konglomerat.
Ketahanan energi jadi prioritas nasional utama pada 2026 seiring penguatan strategi ekonomi hijau yang menjadi bagian dari agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali mendapat kepercayaan untuk menakhodai Pengurus Besar Wushu Indonesia (PB WI) masa bakti 2026-2030.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Danantara Indonesia untuk menjelaskan kepastian arah kebijakan fiskal Indonesia kepada Moody's.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved