Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menerangkan langkah pemanggilan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bagian dari proses hukum.
Azmi menilai pemeriksaan terhadap Airlangga diperlukan guna mengembangkan penyelidikan terkait kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
“Pemanggilan Airlangga Hartarto di Kejagung tentunya terkait proses hukum, karena bisa jadi penyidik menemukan dugaan adanya rangkaian peristiwa keterkaitan apakah ada kerjasama antar pelaku dalam melakukan perbuatan turut serta dalam perkara dimaksud sehingga perlu dimintai keterangan oleh penyidik,” terang Azmi kepada Media Indonesia, Rabu (26/7).
Baca juga : Airlangga Dorong Penguatan Kerja Sama Indonesia-Korea Selatan untuk Kemakmuran Kawasan
Menurutnya, penyidik biasanya melakukan pemanggilan saksi setelah melihat dari hasil penyidikan.
Baca juga : Protokoler Airlangga Hartarto yang Ancam Wartawan Harus Ditangkap
Azmi menyebut sepanjang terdapat bukti bahwa seseorang ikut berperan atau membantu mewujudkan tindak pidana sekalipun dalam fungsinya sebagai orang yang turut serta, maka juga dianggap sebagai pembuat tindak pidana.
“Tentunya perbuatan inilah yang nantinya akan digali lebih jauh untuk dimintai pertanggungjawaban pidana bagi siapapun yang turut melakukan dan membantu peristiwa pidana dimaksud,” ungkapnya.
Apalagi, pemeriksaan oleh penyidik Kejagung terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu, telah ditandai dengan dua kali panggilan. Diketahui, Airlangga tak hadir dalam pemanggilan pertama, pada Selasa (18/7). Airlangga baru memenuhi pemanggilan penyidik Kejagung pada Senin (24/7) silam.
Azmi mengemukakan hal itu setidaknya penyidik telah mensinyalir adanya dugaan peristiwa pidana.
Seharusnya, kata Azmi, Airlangga tak perlu dipanggil lagi penyidik Kejagung jika tak memiliki bukti konkret dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp6,47 triliun.
“Serta adanya dugaan hubungan tersangka kasus dengan dirinya sehingga perlu dimintai keterangan agar peristiwa pidana tersebut menjadi terang dan jelas,” paparnya.
"Dari pemeriksaan ini akan ditemukan apakah tindakannya hanya sebagai personal atau menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan yang ada padanya,” tambah Azmi.
Sehingga pemeriksaan ini dapat dikatakan ranah penegakan hukum sepanjang penyidik menemukan adanya alat bukti dan keterkaitan kerjasama saksi dalam dugaan peristiwa pidana dengan pelaku lainnya.
Azmi mengemukakan pemeriksaan yang dilakukan penyidik juga berfungsi untuk memberikan keseimbangan dan klarifikasi kepada Airlangga terkait soal adanya peristiwa hukum pidana dan seberapa kualifikasi perannya dalam perkara tersebut.
“Pemanggilan ini dalam upaya proses penegakan hukum yang berkeadilan,” tandasnya. (Z-8)
Berbagai stimulus telah disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi selama periode Lebaran, mulai dari diskon transportasi
Airlangga mengatakan dalam pelaksanaannya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara ditugaskan untuk menyelesaikan berbagai persoalan berkaitan PLTD.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema kerja bekerja dari rumah (work from home) atau WFH dampak dari kenaikan harga minyak.
Airlangga Hartarto mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai langkah antisipasi apabila konflik Timur Tengah memicu lonjakan harga minyak dunia.
Pemerintah Indonesia memperkuat kemitraan strategis dengan Jepang dalam pengembangan industri, transisi energi, hingga penguatan rantai pasok global.
Pemerintah menyiapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagai penyangga untuk meredam gejolak harga di tengah ketidakpastian global akibat perang di Timur Tengah
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved