Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus penistaan agama Lina Mukherjee didakwa melanggar pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dijerat UU ITE atas unggahan konten makan kulit babi dengan mengucap bismillah di akun media sosial TikTok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel), Siti Fatimah, menilai perbuatan Lina Mukherjee itu membuat kegaduhan masyarakat.
"Ucapan dari konten unggahan terdakwa dapat menggerakkan individu, kelompok maupun golongan antar agama terjadi perpecahan," kata Siti Fatimah saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa, (25/7).
Baca juga: Tiktokers Lina Mukherjee Kena Pasal Berlapis
Sementara itu, Lina Mukherjee mengakui bahwa tindakannya itu salah. Lina berdalih bahwa ucapan bismillah itu karena refleknya spontan.
"Saya memang salah, ucapan bismillah itu reflek saya ucapkan," kata Lina.
Baca juga: Tok! Pelaku Revenge Porn di Pandeglang Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Lina Mukherjee akhirnya menerima atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra langsung melanjutkan sidang dengan agenda keterangan ketiga orang saksi yakni M. Syarif Hidayat selaku pelapor, Ustadz Husyam Usman, dan Sapriadi Syamsudin.
(Z-9)
Lina Mukherjee adalah seorang selebriti dan influencer di Indonesia yang terkenal melalui aktivitasnya di media sosial.
Lina Mukherjee tersangka kasus penistaan agama dengan konten mengucap lafadz Allah sebelum makan babi kriuk dijatuhi pasal berlapis oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan
Usai pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), Pandji Pragiwaksono menegaskan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Hal ini buntut pernyataan Eggi yang mengibaratkan pertemuan dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah seperti kisah Nabi Musa AS mendatangi Firaun.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi 'Mens Rea' yang menyinggung NU dan Muhammadiyah. Simak kronologi dan pasal yang disangkakan.
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved