Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dianggap Buat Kegaduhan, Tiktokers Lina Mukherjee Didakwa Pasal UU ITE

Gonti Hadi Wibowo
25/7/2023 17:25
Dianggap Buat Kegaduhan, Tiktokers Lina Mukherjee Didakwa Pasal UU ITE
Tiktokers Lina Mukherjee dijerat UU ITE.(MGN)

TERSANGKA kasus penistaan agama Lina Mukherjee didakwa melanggar pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dijerat UU ITE atas unggahan konten makan kulit babi dengan mengucap bismillah di akun media sosial TikTok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel), Siti Fatimah, menilai perbuatan Lina Mukherjee itu membuat kegaduhan masyarakat.

"Ucapan dari konten unggahan terdakwa dapat menggerakkan individu, kelompok maupun golongan antar agama terjadi perpecahan," kata Siti Fatimah saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa, (25/7).

Baca juga: Tiktokers Lina Mukherjee Kena Pasal Berlapis

Sementara itu, Lina Mukherjee mengakui bahwa tindakannya itu salah. Lina berdalih bahwa ucapan bismillah itu karena refleknya spontan.

"Saya memang salah, ucapan bismillah itu reflek saya ucapkan," kata Lina.

Baca juga: Tok! Pelaku Revenge Porn di Pandeglang Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

Lina Mukherjee akhirnya menerima atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra langsung melanjutkan sidang dengan agenda keterangan ketiga orang saksi yakni M. Syarif Hidayat selaku pelapor, Ustadz Husyam Usman, dan Sapriadi Syamsudin.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya