Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERSANGKA kasus penistaan agama Lina Mukherjee didakwa melanggar pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE. Lina dijerat UU ITE atas unggahan konten makan kulit babi dengan mengucap bismillah di akun media sosial TikTok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel), Siti Fatimah, menilai perbuatan Lina Mukherjee itu membuat kegaduhan masyarakat.
"Ucapan dari konten unggahan terdakwa dapat menggerakkan individu, kelompok maupun golongan antar agama terjadi perpecahan," kata Siti Fatimah saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa, (25/7).
Baca juga: Tiktokers Lina Mukherjee Kena Pasal Berlapis
Sementara itu, Lina Mukherjee mengakui bahwa tindakannya itu salah. Lina berdalih bahwa ucapan bismillah itu karena refleknya spontan.
"Saya memang salah, ucapan bismillah itu reflek saya ucapkan," kata Lina.
Baca juga: Tok! Pelaku Revenge Porn di Pandeglang Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar
Lina Mukherjee akhirnya menerima atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra langsung melanjutkan sidang dengan agenda keterangan ketiga orang saksi yakni M. Syarif Hidayat selaku pelapor, Ustadz Husyam Usman, dan Sapriadi Syamsudin.
(Z-9)
Lina Mukherjee adalah seorang selebriti dan influencer di Indonesia yang terkenal melalui aktivitasnya di media sosial.
Lina Mukherjee tersangka kasus penistaan agama dengan konten mengucap lafadz Allah sebelum makan babi kriuk dijatuhi pasal berlapis oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan
Menurut Gomar, ke-Kristen-an sama sekali tidak ternodai dan tidak merasa terhina dengan aksi dan perkataan Ratu Thalisa melalui akun Tiktok-nya.
Forum Kiai Jakarta Bersatu menilai pernyataan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono terkait janda kaya menikahi pemuda menganggur bukanlah penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
KREATOR konten Agatha of Palermo dipolisikan karena diduga melakukan penistaan agama. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra.
KASUS Wanda Harra memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki berbuntut panjang. Wanda Harra yang merupakan fashion stylist itu akan diperiksa polisi.
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved