Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LINA Mukherjee tersangka kasus penistaan agama dengan konten mengucap lafadz Allah sebelum makan babi kriuk dijatuhi pasal berlapis oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Putusan ini diberikan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam di Mapolda Sumsel.
Direktur Reserse kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto menyampaikan, dalam kasus penistaan agama Lina dikenakan pasal berlapis yaitu pasal penistaan agama dan undang - undang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
“Selain dikenakan pasal berlapis, penyidik juga menyita barang bukti berupa handphone serta akun media sosial Tiktok milik Lina Mukherjee dalam kasus tersebut,” ungkap Agung dalam jumpa pers di Mapolda Sumsel, Kamis (4/5).
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 5.632 Ekor Labi-labi Moncong Babi ke Vietnam
Agung menyampaikan, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sejak Rabu (3/5) kemarin, penyidik subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel, langsung melakukan penahanan terhadap Tiktokers Lina Mukherjee.
Namun,berdasarkan pertimbangan penyidik lantaran, mempunyai riwayat penyakit maag akut,Lina Mukherjee tidak dilakukan penahanan.
Baca juga: Peternak di Bali Minta Pakan Ternak Babi Tidak Dimonopoli
“Meski, demikian, kasus penistaan agama Lina Mukherjee akan terus dilanjutkan sampai ke persidangan apabila pelapor dalam hal ini tidak mencabut laporan nya,” jelas dia.
Terkait ditetapkan ya tersangka dalam kasus penistaan agama dan undang - undang ITE tersebut, Lina Mukherjee menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan umat muslim di indonesia. Dirinya juga mengaku tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.
“Pertama tama saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan masyarakat muslim Indonesia, saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya,” kata Lina. (Z-10)
Rencana tersebut diungkapkan selang beberapa jam setelah CEO TikTok, Kevin Mayer, mundur.
Menurut dia, AS telah menyalahgunakan kekuasaan negara untuk menekan perusahaan asing dengan dalih melindungi keamanan nasional.
Pelarangan TikTok meluas. Setelah Amerika Serikat, Kanada, Inggris, giliran pemerintah Prancis melarang pegawainya untuk menggunakan aplikasi dari Tiongkok itu.
Montana menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat (AS) yang melarang penggunaan aplikasi TikTok.
Friska Artinus mengatakan, sesungguhnya tidak ada ide yang muncul tiba-tiba. Semua adalah perasan atau hasil dari endapan pemikiran kita yang berjalan setiap hari.
Mensos Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya ngemis online di platform media sosial Tiktok.
TERSANGKA kasus penistaan agama Lina Mukherjee yang viral karena makan babi dengan membaca bismillah didakwa telah melanggar UU ITE.
Lina Mukherjee adalah seorang selebriti dan influencer di Indonesia yang terkenal melalui aktivitasnya di media sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved