Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Partai NasDem enggan berandai-andai soal kepastian waktu pengumuman bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan. Terkait siapa sosok yang dipilih menjadi pendamping dan kapan diumumkannya, itu diserahkan sepenuhnya kepada Anies.
"Kita tidak ingin memberikan satu tanggal tertentu untuk pengumuman terhadap cawapres," kata Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Taufik menekankan momentum penting itu harus melihat situasi politik nasional. Ia menilai saat ini perpolitikan nasional masih dinamis.
Baca juga: NasDem: Tidak Ada Kendali Parpol atas Capres Anies Baswedan
"Oleh karena itu, kita akan melihat momentum yang tepat nantinya untuk umumkan hal tersebut. Sehingga tidak kita sampaikan bahwa harus tanggal sekian bulan sekian atau ada deadline. Kita tidak dorong ke arah sana," jelasnya.
Anies sudah kembali ke Tanah Air usai menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Rabu dini hari, 12 Juli 2023.
Baca juga: Anies Baswedan soal Bakal Cawapres: Nanti Kita Bahas
Ia juga memastikan segera membahas soal cawapres pendampingnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia sebelumnya disebut-sebut akan mengumumkan nama bakal cawapres tidak lama setelah pulang dari Arab Saudi. (Z-11)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved