Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Partai NasDem enggan berandai-andai soal kepastian waktu pengumuman bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan. Terkait siapa sosok yang dipilih menjadi pendamping dan kapan diumumkannya, itu diserahkan sepenuhnya kepada Anies.
"Kita tidak ingin memberikan satu tanggal tertentu untuk pengumuman terhadap cawapres," kata Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Taufik menekankan momentum penting itu harus melihat situasi politik nasional. Ia menilai saat ini perpolitikan nasional masih dinamis.
Baca juga: NasDem: Tidak Ada Kendali Parpol atas Capres Anies Baswedan
"Oleh karena itu, kita akan melihat momentum yang tepat nantinya untuk umumkan hal tersebut. Sehingga tidak kita sampaikan bahwa harus tanggal sekian bulan sekian atau ada deadline. Kita tidak dorong ke arah sana," jelasnya.
Anies sudah kembali ke Tanah Air usai menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Rabu dini hari, 12 Juli 2023.
Baca juga: Anies Baswedan soal Bakal Cawapres: Nanti Kita Bahas
Ia juga memastikan segera membahas soal cawapres pendampingnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ia sebelumnya disebut-sebut akan mengumumkan nama bakal cawapres tidak lama setelah pulang dari Arab Saudi. (Z-11)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved