Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
BADAN Legislasi (Baleg) menyetujui draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil melalui rapat pleno di Baleg DPR, Senin, 3 Juli 2023.
"Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?" kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/7).
Seluruh anggota Baleg yang hadir menyepakati. Selanjutnya, draf Revisi UU Desa akan dibawa ke rapat paripurna terdekat.
Baidowi berharap untuk selanjutnya pemerintah merespons draf dari Baleg dengan mengirimkam surpres atau surat presiden dan daftar inventaris masalah (DIM). Sehingga, agar revisi UU Desa bisa dibahas bersama.
Baca juga: Baleg DPR Kembali Gelar Rapat Panja RUU Desa
"Selanjutnya kita berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti pembahasan berikutnya," ujar Baidowi.
Salah satu pembahasan revisi UU Desa ialah persetujuan usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah. Lalu, terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk satu kali periode menjadi 9 tahun.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, saat ini jabatan kepala desa (kades) untuk satu periode adalah enam tahun. Tetapi, kades bisa dipilih selama tiga periode sehingga total kades bisa menjabat selama 18 tahun.
Baca juga: Jalan Ganjil Revisi UU Desa
"Kalau sekarang bisa tiga periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk dua kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun," kata Supratman. (Z-6)
Beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyambut baik disahkannya perubahan kedua UU tentang Desa, yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintahan desa.
Dalam laporannya ke awak media, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menduga massa yang berdemo pada Rabu itu (31/1/2024) telah mempersiapkan peralatan untuk mericuh.
DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman mengungkapkan ada beberapa hal terkait dengan isu desa yang saat ini tengah mengemuka
Ketua DPC Papdesi Sukoharjo, Bambang Minarno mengatakan poin utama pertemuan yaitu untuk mendesak pemerintah pusat segera merevisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
FORUM Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) heran dengan DPR yang menyelipkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved