Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR

Fachri Audhia Hafiez
04/7/2023 09:35
Revisi UU Desa Jadi Inisiatif DPR
Ruang rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II DPR.(MI/AGUS MULYAWAN)

BADAN Legislasi (Baleg) menyetujui draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil melalui rapat pleno di Baleg DPR, Senin, 3 Juli 2023.

"Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?" kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/7).

Seluruh anggota Baleg yang hadir menyepakati. Selanjutnya, draf Revisi UU Desa akan dibawa ke rapat paripurna terdekat.

Baidowi berharap untuk selanjutnya pemerintah merespons draf dari Baleg dengan mengirimkam surpres atau surat presiden dan daftar inventaris masalah (DIM). Sehingga, agar revisi UU Desa bisa dibahas bersama.

Baca juga: Baleg DPR Kembali Gelar Rapat Panja RUU Desa

"Selanjutnya kita berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti pembahasan berikutnya," ujar Baidowi.

Salah satu pembahasan revisi UU Desa ialah persetujuan usulan 20 persen dana desa berasal dari dana transfer daerah. Lalu, terkait masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk satu kali periode menjadi 9 tahun.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, saat ini jabatan kepala desa (kades) untuk satu periode adalah enam tahun. Tetapi, kades bisa dipilih selama tiga periode sehingga total kades bisa menjabat selama 18 tahun.

Baca juga: Jalan Ganjil Revisi UU Desa

"Kalau sekarang bisa tiga periode selama 6 tahun setiap periodenya. Sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk dua kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu, kurang lebih sekitar 18 tahun," kata Supratman. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya