Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
FENOMENA politik uang dalam pemilu dipengaruhi oleh banyak faktor. Bukan hanya karena sistem pemilu terbuka atau tertutup namun ada persoalan lain yang pelik salah satunya perilaku koruptif yang sudah menjadi budaya.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan ada persoalan seperti budaya koruptif, faktor sosial, budaya, dan juga penegakan hukum yang lemah atau tebang pilih.
“Sebetulnya banyak faktor penyebab terjadinya politik uang. Bukan hanya karena sistem pemilu proporsional terbuka saja ada persoalan lain yang menambah semakin kuatnya praktik politik uang ini,” ujarnya, Jumat (16/6).
Baca juga : Bawaslu Dorong Masyarakat Laporkan Praktik Politik Uang
Partai politik sebagai instrumen utama dalam melahirkan para calon wakil rakyat dan juga pemimpin punya peran penting dalam menyelesaikan praktik politik uang. Hasil kajian dari Institute for Research and Empowerment (IRE) pada 2016 menunjukkan praktik politik uang juga marak terjadi pada tahapan pencalonan.
Baca juga : KPU Ingatkan Partai Politik soal Transparansi
“Artinya ini menunjukkan bahwa parti politik kita belum terlembaga dengan baik. Bisa dikatakan belum mandiri juga karena dalam proses rekrutmennya ditentukan oleh siapa yang dapat memberikan uang,” ungkapnya.
Dalam sistem pemilu terbuka praktik politik uang yang dilakukan beredar di masyarakat sedangkan dalam sistem proporsional tertutup politik uang terjadi di internal partai politik. Dalam putusannya MK mendorong partai politik untuk semakin demokratis dan mandiri. Selain itu peran Bawaslu juga menjadi sentral untuk mencegah terjadinya politik uang.
“Putusan MK kemarin sebetulnya mendorong adanya perbaikan ke partai politik juga . Jadi harusnya pada penyelenggaraan pemilu 2024 perlu menjadi prioritas dari pembuat undang-undang,” imbuhnya. (Z-8)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved