Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ayah David Ozora akan Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Hari Ini

Siti Fauziah Alpitasari
13/6/2023 07:24
Ayah David Ozora akan Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Hari Ini
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina (kedua kiri) saat menghadiri sidang dengan tersangka Mario Dandy Satryo.(MI/Susanto)

AYAH David Ozora, Jonathan Latumahina, siap menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, 20, di PN Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (13/6). Sidang pemeriksaan saksi rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB.

"Ayah David akan bersaksi. Seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.

Mellisa menuturkan nantinya para saksi diharapkan dapat memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwa terhadap kedua terdakwa Mario dan Shane Lukas.

Baca juga: Mario Dandy Cengengesan, Kuasa Hukum: Dia Sangat Tertekan

Dia berharap majelis hakim bisa memberikan ruang yang luas bagi para saksi untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang menimpa David Ozora.

"Pada Kamis (15/6) nanti, paman David, Rustam, juga dijadwalkan akan menjadi saksi," ujarnya.

Sebelumnya, Shane Lukas dan Mario Dandy menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Selasa (6/6).

Baca juga: Shane Lukas Minta Pisah Sel dengan Mario Dandy. Kenapa?

Dalam sidang perdana itu, Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora.

Atas perbuatannya itu, Mario Dandy Satriyo disangkakan primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, atau kedua primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya