Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
BADAN Pengawas Pemilu Kota Semarang menyebutkan banyak temuan berkas persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang perlu diperbaiki, salah satunya ijazah yang belum dilegalisasi.
"Di tahapan verifikasi ini, banyak temuan kami, misalnya ijazah-ijazah perlu dilegalisasi," kata anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini seperti dilansir dari Antara, Minggu (11/6).
Bahkan, kata dia, ada beberapa bacaleg yang ternyata lulusan dari luar negeri sehingga dokumen ijazahnya perlu dimintakan legalisasinya dari institusi yang berwenang. "Misalnya, ada yang gelarnya LC (Licence) dari Timur Tengah, kan harus dimintakan kepastiannya ke Kementerian Agama. Ada juga dari (lulusan) Singapura, berarti ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.
Baca juga: Bacaleg Perempuan Partai Ummat Hampir 50%
Namun, Naya mengatakan sejauh ini tidak dijumpai indikasi dugaan ijazah palsu, termasuk yang dari kampus-kampus yang sudah tidak beroperasi lagi.
Ada pula, kata dia, temuan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) bacaleg yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN), dan belum dilengkapi surat keputusan (SK) pensiun. "Jadi, masih tercatat sebagai ASN. Makanya, harus dilengkapi SK pensiun. Kalau tidak, berarti nanti dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," katanya.
Temuan lain, penggunaan nama alias yang tidak berdasarkan penetapan pengadilan dan foto yang diduga berbeda antara yang diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) dengan KTP.
Menurut dia, temuan-temuan tersebut sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa saran perbaikan, dan parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi berkas yang dimaksud.
Baca juga: Jadi Bacaleg PAN, Gestin Ingin Pembangunan SDM Sukabumi Lebih Maju
"Dari temuan itu kan statusnya BMS (belum memenuhi syarat), makanya parpol harus memperbaiki. Parpol diberikan kesempatan untuk perbaikan berkas sampai 23 Juni 2023," katanya.
Naya menjelaskan bahwa temuan berkas persyaratan pendaftaran bacaleg yang perlu perbaikan itu ditemukan Bawaslu hampir menyeluruh di semua parpol peserta Pemilu 2024. "Temuannya menyeluruh ya, di semua parpol ada. Hanya memang ada tingkatannya, ada (parpol, red.) yang sedikit dan banyak. Kami sudah berikan saran perbaikan kepada KPU," katanya. (Z-6)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Sejumlah warga yang sedang menikmati kuliner di sekitar lokasi tersebut terlihat berlarian menyelamatkan diri.
MUSISI asal Semarang, Reza Ghozali, merilis album debut bertajuk If Only You Knew. Sebuah kisah yang merangkum tentang perasaan yang tak pernah terungkap dan tersimpan selama bertahun-tahun.
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
PELINDO menanam 1.500 bibit mangrove di kawasan pesisir Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah.
Semarang bersiap menyambut destinasi gaya hidup baru dengan hadirnya 23 Semarang Shopping Center.
Wisata Malam Lights Wonderland di Semarang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved