Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu Kota Semarang menyebutkan banyak temuan berkas persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang perlu diperbaiki, salah satunya ijazah yang belum dilegalisasi.
"Di tahapan verifikasi ini, banyak temuan kami, misalnya ijazah-ijazah perlu dilegalisasi," kata anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini seperti dilansir dari Antara, Minggu (11/6).
Bahkan, kata dia, ada beberapa bacaleg yang ternyata lulusan dari luar negeri sehingga dokumen ijazahnya perlu dimintakan legalisasinya dari institusi yang berwenang. "Misalnya, ada yang gelarnya LC (Licence) dari Timur Tengah, kan harus dimintakan kepastiannya ke Kementerian Agama. Ada juga dari (lulusan) Singapura, berarti ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.
Baca juga: Bacaleg Perempuan Partai Ummat Hampir 50%
Namun, Naya mengatakan sejauh ini tidak dijumpai indikasi dugaan ijazah palsu, termasuk yang dari kampus-kampus yang sudah tidak beroperasi lagi.
Ada pula, kata dia, temuan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) bacaleg yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN), dan belum dilengkapi surat keputusan (SK) pensiun. "Jadi, masih tercatat sebagai ASN. Makanya, harus dilengkapi SK pensiun. Kalau tidak, berarti nanti dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," katanya.
Temuan lain, penggunaan nama alias yang tidak berdasarkan penetapan pengadilan dan foto yang diduga berbeda antara yang diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) dengan KTP.
Menurut dia, temuan-temuan tersebut sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa saran perbaikan, dan parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki atau melengkapi berkas yang dimaksud.
Baca juga: Jadi Bacaleg PAN, Gestin Ingin Pembangunan SDM Sukabumi Lebih Maju
"Dari temuan itu kan statusnya BMS (belum memenuhi syarat), makanya parpol harus memperbaiki. Parpol diberikan kesempatan untuk perbaikan berkas sampai 23 Juni 2023," katanya.
Naya menjelaskan bahwa temuan berkas persyaratan pendaftaran bacaleg yang perlu perbaikan itu ditemukan Bawaslu hampir menyeluruh di semua parpol peserta Pemilu 2024. "Temuannya menyeluruh ya, di semua parpol ada. Hanya memang ada tingkatannya, ada (parpol, red.) yang sedikit dan banyak. Kami sudah berikan saran perbaikan kepada KPU," katanya. (Z-6)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Mobilitas bukan sekadar memindahkan orang dari satu titik ke titik lain. Mobilitas adalah tentang siapa saja yang bisa ikut dalam perjalanan itu.
Di bulan Ramadan ini, PSI Kota Semarang melakukan aksi nyata berbagi takjil kepada masyarakat.
PENGUATAN ideologi negara bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan faktor kunci keberhasilan transformasi menuju Indonesia. Pancasila
Angin puting beliung menerjang di sejumlah daerah seperti Pati, Kota dan Kabupaten Semarang menimbulkan kerusakan bangunan dan pohon tumbang.
KOMUNITAS Pecinan Semarang kembali menghidupkan tradisi Pasar Imlek Semawis 2026 sebagai ruang perayaan budaya yang inklusif sekaligus penggerak ekonomi rakyat.
Pasar Semawis ini kembali digelar untuk menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili di Kota Semarang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved