Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM peraturan perundangan tentang Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Polri dan TNI tidak memiliki hak suara. Bisa dibilang mereka memiliki pantangan sebagai peserta pemilu. Namun di luar itu, Polri juga memiliki pantangan tersendiri selama Pemilu 2024.
Lantas, kok bisa ada pantangan? Apa saja sih jenis pantangan yang dimaksud? Mari simak penjelasan berikut ini.
Berawal dari mantan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang saat ini menjabat sebagai menteri dalam negeri (Mendagri), melalui Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Irjen Pol Martuani Sormin mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran Polri. Ke-13 aturan itu diharapkan membuat Polri untuk bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Baca juga : Keberlanjutan Sinergisitas TNI-Polri Diapresiasi
Terakit dengan 13 poin tersebut, satu di antaranya Polri tidak boleh ikut dalam pemilu. Aturan yang sama pun ditetapkan untuk TNI.
Larangan TNI ikut dalam politik itu berawal dari era orde lama. Saat itu, TNI masih bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). ABRI yang terlibat politik, membuat mereka terkotak-kotak dalam partai politik yang mereka dukung. Hal ini menyebabkan institusi ABRI menjadi tidak solid dan terpecah.
Untuk mengatasi ini, pada masa Orde Baru, ABRI diberi jatah keanggotaan di parlemen (DPR/DPRD dan MPR) tanpa melalui pemilihan, melainkan pengangkatan. Ini dimaksudkan agar anggota ABRI tidak lagi terkotak-kotak dan bisa berdiri di atas semua golongan.
Baca juga : Kapolda Metro Ultimatum Oknum Bandel di Pemilu 2024
Pada kenyataannya, prinsip berdiri di atas semua golongan justru berkembang liar menjadi mengatasi semua golongan. ABRI digunakan sebagai alat kekuasaan.
Akibatnya, ABRI tidak hanya terlibat dalam kegiatan politik, tapi juga berperan dalam seluruh proses dan mekanisme politik yang berlangsung. ABRI bahkan ikut mengawasi secara langsung dan mengintervensi proses pemilu. Untuk menyelesaikan masalah ini, keterlibatan tentara dan polisi dalam politik dikoreksi.
Hak ABRI, yang kemudian dipisah menjadi TNI dan Polri, dalam berpolitik pun dicabut. TNI dan Polri tidak diberi hak pilih dalam Pemilu dan tidak ada lagi pengangkatan anggota dari dua institusi ini di lembaga perwakilan. Hingga kini, TNI dan Polri sepenuhnya hanya menjadi alat negara yang profesional. (Z-3)
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyerukan kepada semua pihak untuk mematuhi hukum internasional.
Dia mengatakan penugasan misi perdamaian merupakan bagian dari tugas TNI dalam menjalankan amanat negara menciptakan perdamaian dunia, sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
Praka Farizal, prajurit TNI yang gugur akibat serangan artileri di Lebanon Selatan, diproses pulang ke Indonesia. Tiga prajurit lain masih dirawat intensif.
TNI mengonfirmasi gugurnya Praka Farizal Rhomadhon dalam misi UNIFIL di Libanon. Tiga prajurit lain luka, investigasi penyebab insiden masih berlangsung.
Personel TNI yang merupakan anggota UNIFIL itu tewas dalam serangan artileri tidak langsung yang mengenai posisi kontingen Indonesia di dekat Adchit Al Qusayr, LIbanon Selatan.
LETJEN TNI Yudi Abrimantyo resmi mundur dari jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI pada Rabu, 25 Maret 2026. Ini beberapa nama yang berpotensi mengisi jabatan tersebut.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved