Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Nilai Alasan Penangguhan Bupati Nonaktif Mimika Tak Logis

Candra Yuri Nuralam
06/6/2023 07:30
KPK Nilai Alasan Penangguhan Bupati Nonaktif Mimika Tak Logis
Asalan peangguhan penahanan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng dinilai tidak logis. (MI/Adam Dwi)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menangguhkan penahanan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Dalih pembebasan itu karena adanya permintaan dari kuasa hukum.

"Yang menjadi alasan majelis hakim sejauh ini sebagaimana surat penetapannya adalah karena adanya permohonan dari PH (penasehat hukum) terdakwa," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (6/6).

Eltinus juga dibebaskan dari balik jeruji besi karena majelis hakim menilai pemeriksaan terhadapnya sudah selesai. KPK menilai alasan itu tidak logis karena masih ada tahap persidangan yang harus dilalui.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Jayapura Didesak segera Tahan Plt Bupati Mimika

"Pada berbagai perkara korupsi, selesainya pemeriksaan seharusnya bukanlah menjadi alasan untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan," ucap Ali.

KPK khawatir Eltinus malah tidak kooperatif jika dibebaskan. Apalagi, kata Ali, dia harus dijemput paksa dengan bantuan Brimob saat kasusnya masih di tahap penyidikan.

Baca juga: Aliansi Anti Korupsi dan Mahasiswa Uncen Tuntut Johannes Rettob Ditahan

"Terlebih pada proses penyidikan terdakwa dimaksud kami nilai tidak kooperatif," ujar Ali.

Eltinus ditangguhkan per 31 Mei 2023. KPK berharap penangguhan itu tidak mengganggu proses persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menjeratnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK bisa bisa melakukan langkah hukum lanjutan jika eltinus tidak kooperatif dalam persidangan. Kesempatan bebas dari hakim itu diharap tidak dimanfaatkan ke hal negatif. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya