Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengakomodir masyarakat untuk menyumbang jasa transportasi yang masuk dalam kategori dana kampanye.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan partai politik harus melapor jika menerima bantuan jasa transportasi dari masyarakat.
“Kalau bentuk sumbangan kampanye itu seperti e-money, memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transport, ini kan bagian transport menyediakan mobil, itu kan jasa. Dalam laporan dana kampanye itu semua harus dirupiahkan, sehingga dihitung,” ujar Hasyim di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (29/5).
Baca juga : MK Diminta tidak Terlalu Jauh Masuk ke Ranah Politik
Hasyim mengemukakan ketentuan bantuan jasa transportasi telah dimasukkan dalam rancangan peraturan KPU (PKPU).
Intinya, kata Hasyim, setiap sumbangan dana harus dilaporkan dengan jujur dan dalam bentuk apa saja.
Baca juga : Bawaslu Nilai Tim Pencegah Hoaks Kapolri Diperlukan di Pemilu 2024
“Berapa sih sebetulnya yang disumbangkan, UU Pemilu ada batasannya, kalau per seorangan berapa maksimal. Kemudian corporate berapa maksimal, kalau satu perkumpulan masyarakat itu berapa maksimal, ini yang harus jujur berapa jumlah yang disumbangkan, kemudian bentuknya apa,” ungkap Hasyim.
Hasyim mengatakan dana kampanye itu akan dilaporkan dalam laporan dana kampanye peserta Pemilu. Nantinya, parpol harus melaporkan anggaran dan jasa tersebut dalam laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye.
"Laporan akhir dana kampanye itu meliputi, penerimaan dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye," tuturnya.
Berikut jumlah maksimal sumbangan dana kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPRD dan DPRD, serta DPD sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu:
1. Batasan dana kampanye untuk presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 10:
Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye.
Dana kampanye pemilu presiden dan wakil yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, dan/atau perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak bernilai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) selama masa kampanye.
2. Batasan dana kampanye untuk DPR, DPRD tertuang dalam Pasal 16:
Dana kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana paling banyak bernilai Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye.
Dana kampanye pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah paling banyak bernilai Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) selama masa Kampanye.
3. Batasan dana kampanye untuk DPD tertuang dalam Pasal 22:
Dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan bernilai paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa kampanye.
Dana kampanye pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana bernilai paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye. (Z-5)
inDrive berupaya menjawab tantangan lonjakan permintaan penumpang di Bandung yang belum sepenuhnya diimbangi ketersediaan armada,
Kampanye #PlayMyWay dilakukan sepanjang 2025 dengan berbagai aktivitas yang merangkul berbagai pihak untuk menghadirkan pengalaman autentik.
Revisi UU Pemilu, pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.
Kampanye di era digital menuntut kreativitas, komunikasi yang lebih terbuka, serta kemampuan membaca karakter pemilih.
BLP Beauty, merek kecantikan lokal yang didirikan oleh Lizzie Parra, bekerja sama dengan Du Anyam, sebuah kewirausahaan sosial yang berfokus pada pemberdayaan perempuan
WARGA Jakarta dikejutkan oleh pemandangan tidak biasa pada Jumat, (18/7). Tiga unit mobil sport supercar dengan desain visual mencolok, bersama tiga truk LED bergaya futuristik,
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved