Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kebiasaan permainan dalam pengadaan barang dan jasa disetop. Hingga kini, modus itu masih menjadi masalah besar dalam pengerjaan proyek.
"Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa banyak terjadi permainan yang sengaja dimainkan oleh aktor-aktor intelektual yang ada di pemerintahan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (28/5).
Johanis mengatakan tindakan kotor itu biasa dimainkan bersama unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) di seluruh instansi pemerintahan. Tujuannya biasanya untuk memperkaya pejabat.
Baca juga: Monopoli Proyek di Daerah jadi Modus Utama Korupsi
Mereka kerap lupa pengadaan barang dan jasa dianggarkan untuk menyejahterakan masyarakat. Tujuan itu diharap tidak pernah dilupakan.
"UKPBJ adalah pelayanan publik, bekerjalah dengan baik," ucap Johanis.
Baca juga: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Problematis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi salah satu daerah yang wajib menjauhi korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. KPK mengingatkan hukuman penjara yang lama jika masih nekat.
"Menerima gratifikasi juga bagian dari tindak pidana korupsi dimana pelakunya dapat dituntut 4 tahun penjara," tegas Johanis.
Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir meminta seluruh jajarannya menjauhi tindakan korup dalam pengadaan barang dan jasa. Komitmen pemerintahan yang baik wajib dipegang teguh.
Mencegah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa juga merupakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Itu, kata Ma'mun, tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2018 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Daerah, serta peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
"Hal ini tentunya sejalan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah yang dilakukan secara elektronik," tutur Ma'mun. (Z-3)
KPK memanggil Elvita Maylani selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah dan Gunarto selaku Ketua KPU Lampung Tengah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Pemkab Lampung Selatan terus memperkuat transformasi pengadaan barang dan jasa melalui program Si-Muli (Sistem Informasi Market Ulun Lampung Asli).
Pemkab Pringsewu memperkuat digitalisasi pengadaan barang dan jasa melalui peran BUMD untuk mendorong sistem yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui BUMD PT Habaring Hurung Sampit-Kalteng resmi menjalin kolaborasi strategis dalam memperkuat digitalisasi pengadaan barang dan jasa.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus mempercepat transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa dengan menggandeng pelaku UKM lokal.
Gelaran tahunan Government Procurement Forum & Expo (GPFE) atau forum dan pameran pengadaan keperluan pemerintah 2025 sukses diselenggarakan pada 23-25 Juli 2025.
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved