Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG pemilu 2024 suit-suitan tentang Bacapres dan Capres terus dikabarkan baik lewat artikel berita, maupun sosial media.
Kedua istilah tersebut masih saja disalah mengerti oleh sebagian orang. Lantas apa sih perbedaan dari Capres dan Bacapres? Mari kita simak penjelasan di bawah ini.
Baca juga: Arti, Larangan, dan Sanksi Mahar Politik
Bacapres merupakan kepanjangan kata dari Bakal calon Presiden. Karena masih bakal itu artinya partai politik mengajukan seseorang untuk di calonkan menjadi seorang presiden.
Untuk Bacapres tidak boleh melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan curi start terhadap kampanye pemilu. Sebab saat ini bukan waktunya kampanye.
Baca juga: Masih Bingung? Ini Perbedaan Caleg dan Bacaleg
Hal ini dikarenakan Undang-undang pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden, yakni pada masa kampanye.
Nah, untuk bakal calon Presiden yang sudah mendapatkan dukungan hingga saat ini adalah :
Sementara itu, Capres merupakan kepanjangan dari calon presiden. Calon presiden ini diusung dari sebuah partai politik atau gabungan dari partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Hal ini telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) perubahan ketiga UUD 1945.
Adapun syarat dari Calon Presiden 2024 adalah harus menguasai atau di dukung setidaknya 115 kursi milik partai politik DPR RI.
Aturan itu tertuang dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Syarat tersebut lebih dikenal publik dengan nama ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi pasal 222 UU Pemilu.
Setelah kandidat itu menyandang status capres, maka ia mendapatkan pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (paspampres).Pengawalan itu akan sampai hasil pemilu diumumkan ke publik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun syarat-syarat lainnya meliputi :
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved