Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MENJELANG pemilu 2024 suit-suitan tentang Bacapres dan Capres terus dikabarkan baik lewat artikel berita, maupun sosial media.
Kedua istilah tersebut masih saja disalah mengerti oleh sebagian orang. Lantas apa sih perbedaan dari Capres dan Bacapres? Mari kita simak penjelasan di bawah ini.
Baca juga: Arti, Larangan, dan Sanksi Mahar Politik
Bacapres merupakan kepanjangan kata dari Bakal calon Presiden. Karena masih bakal itu artinya partai politik mengajukan seseorang untuk di calonkan menjadi seorang presiden.
Untuk Bacapres tidak boleh melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan curi start terhadap kampanye pemilu. Sebab saat ini bukan waktunya kampanye.
Baca juga: Masih Bingung? Ini Perbedaan Caleg dan Bacaleg
Hal ini dikarenakan Undang-undang pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden, yakni pada masa kampanye.
Nah, untuk bakal calon Presiden yang sudah mendapatkan dukungan hingga saat ini adalah :
Sementara itu, Capres merupakan kepanjangan dari calon presiden. Calon presiden ini diusung dari sebuah partai politik atau gabungan dari partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Hal ini telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) perubahan ketiga UUD 1945.
Adapun syarat dari Calon Presiden 2024 adalah harus menguasai atau di dukung setidaknya 115 kursi milik partai politik DPR RI.
Aturan itu tertuang dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Syarat tersebut lebih dikenal publik dengan nama ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi pasal 222 UU Pemilu.
Setelah kandidat itu menyandang status capres, maka ia mendapatkan pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (paspampres).Pengawalan itu akan sampai hasil pemilu diumumkan ke publik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun syarat-syarat lainnya meliputi :
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Pria yang akrab disapa Romy tersebut mengatakan bahwa PPP masih menunggu hasil muktamar partai yang rencananya digelar pada September mendatang.
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mendeklariskan pencalonan Prabowo sebagai capres di pemilu selanjutnya.
Ray Rangkuti menilai keputusan Partai Gerindra dalam mengusung kembali Prabowo Subianto untuk menjadi calon presiden 2029 terlalu cepat.
Indonesia yang memiliki keragaman etnis dan budaya, rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan baik.
Cak Imin enggan menanggapi lebih jauh ihwal kemungkinan memajukan dirinya. Ia menilai pesta demokrasi 2029 masih lama.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved