Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENJELANG pemilu 2024 suit-suitan tentang Bacapres dan Capres terus dikabarkan baik lewat artikel berita, maupun sosial media.
Kedua istilah tersebut masih saja disalah mengerti oleh sebagian orang. Lantas apa sih perbedaan dari Capres dan Bacapres? Mari kita simak penjelasan di bawah ini.
Baca juga: Arti, Larangan, dan Sanksi Mahar Politik
Bacapres merupakan kepanjangan kata dari Bakal calon Presiden. Karena masih bakal itu artinya partai politik mengajukan seseorang untuk di calonkan menjadi seorang presiden.
Untuk Bacapres tidak boleh melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan curi start terhadap kampanye pemilu. Sebab saat ini bukan waktunya kampanye.
Baca juga: Masih Bingung? Ini Perbedaan Caleg dan Bacaleg
Hal ini dikarenakan Undang-undang pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengkampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden, yakni pada masa kampanye.
Nah, untuk bakal calon Presiden yang sudah mendapatkan dukungan hingga saat ini adalah :
Sementara itu, Capres merupakan kepanjangan dari calon presiden. Calon presiden ini diusung dari sebuah partai politik atau gabungan dari partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Hal ini telah ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (2) perubahan ketiga UUD 1945.
Adapun syarat dari Calon Presiden 2024 adalah harus menguasai atau di dukung setidaknya 115 kursi milik partai politik DPR RI.
Aturan itu tertuang dalam pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Syarat tersebut lebih dikenal publik dengan nama ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi pasal 222 UU Pemilu.
Setelah kandidat itu menyandang status capres, maka ia mendapatkan pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (paspampres).Pengawalan itu akan sampai hasil pemilu diumumkan ke publik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun syarat-syarat lainnya meliputi :
GPMP menargetkan puluhan juta suara untuk pasangan calon nomor urut 1 Anies Baawedan-Muhaimin Iskandar (Amin) pada Pemilu 2024.
Elektabilitas kepala daerah akan meningkat dengan sendirinya apabila mereka mampu menunjukkan kinerja dan prestasi dalam mengendalikan pandemi di daerahnya masing-masing.
Para politisi sudah seharusnya punya tanggung jawab untuk membereskan pandemi covid-19 dulu. Apalagi hingga hari ini terjadi kenaikan eksponensial.
DI tengah penanganan pandemi covid-19 yang belum juga usai, pemberitaan di media massa sudah ramai dengan isu terkait dengan utak-atik calon presiden (capres) yang bakal maju di Pemilu 2024.
Sayangnya, ada sejumlah pihak yang sudah tidak sabar dan bernafsu untuk meraih jabatan dan kekuasaan dengan intrik-intrik politik yang begitu mudah dibaca masyarakat.
Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming masuk dalam 6 besar calon presiden dengan elektabilitas tertinggi di angka 2,7%.
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved