Headline

Putusan MK harus jadi panduan dalam revisi UU Pemilu.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Masih Bingung? Ini Perbedaan Caleg dan Bacaleg

Meilani Teniwut
17/5/2023 09:50
Masih Bingung? Ini Perbedaan Caleg dan Bacaleg
Ini beda bacaleg dan caleg(MI/Usman Iskandar)

DUA pekan terakhir pemberitaan ramai dengan tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024. Tidak lain dengan keramaian partai politik (parpol) mendaftarkan bacaleg mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi apa itu bacaleg? Apa juga caleg?

Keduanya berkaitan dengan legislatif. Lantas apa yang membuat keduanya berbeda?

Apa itu Bacaleg?

Bacaleg merupakan kepanjangan dadri bakal calon legislatif. Mereka adalah orang-orang yang diajukan parpol untuk dicalonkan menjadi anggora DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023. 

Baca juga : Bawaslu Makassar Temukan 2 ASN Daftar Caleg Pemilu 2024

Menurut Pasal 5 PKPU, pengajuan daftar bakal calon legislatif dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Tepatnya pada 1-14 Mei lalu pendaftaran dibuka serentak. 

Mulai 15 Mei ini, KPU mulai melakukan verifikasi dari bacaleg yang telah diajukan. Bila mereka memenuhi syarat yang ditentukan, KPU akan menetapkan mereka sebagai calon legislatif yang akan bertarung memperebutkan suara pada Pemilu 2024

Syarat

  1. Berumur 21 tahun atau lebih
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Bertempat tinggal di wilayah NKRI
  4. Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
  5. Berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah sederajat
  6. Setiap kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
  7. Tidak pernah sebgai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan diancam dengan pidana penjara lima tahun. 
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;
  9. Terdaftar sebagai pemilih;
  10. Bersedia bekerja penuh waktu;
  11. Mengundurkan diri sebagai: gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa; perangkat desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Kepolisian, pejabat BUMN, 
  12. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu,
  13. Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas; 
  14. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
  15. wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha
  17. Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  18. Menjadi anggota Partai Politik;
  19. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
  20. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;
  21. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil;
  22. Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir. 

Caleg

Caleg kepanjangan dari calon legislatif atau calon anggota DPR atau DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Mereka yang menjadi caleg setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan KPU. 

Baca juga : Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan

Para caleg yang lolos sementara akan mengetahui nama mereka setelah diumumkan KPU pada media massa cetak dan elektronik nasional dan daerah, serta sarana pengumuman lainnya. 

Bukan berarti bacaleg yang diajukan partai politik bisa langsung menjadi caleg loh. Selama periode daftar calon sementara, KPU akan membuka waktu 10 hari untuk menerima masukan dari masyarakat akan nama-nama yang dinyatakan lolos sementara. 

Daftar calon itu akan bisa berubah, bila :

  • Bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon;
  • Bakal calon meninggal dunia
  • Bakal calon mengundurkan diri. 

Setelah semua selesai, KPU akan menyusun daftarnya lagi dan diumumkan ke publik. Baru caleg tersebut bisa melakukan kampanye pada periode Kampanye November 2024. (Z-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya