Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA pekan terakhir pemberitaan ramai dengan tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024. Tidak lain dengan keramaian partai politik (parpol) mendaftarkan bacaleg mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi apa itu bacaleg? Apa juga caleg?
Keduanya berkaitan dengan legislatif. Lantas apa yang membuat keduanya berbeda?
Bacaleg merupakan kepanjangan dadri bakal calon legislatif. Mereka adalah orang-orang yang diajukan parpol untuk dicalonkan menjadi anggora DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023.
Baca juga : Bawaslu Makassar Temukan 2 ASN Daftar Caleg Pemilu 2024
Menurut Pasal 5 PKPU, pengajuan daftar bakal calon legislatif dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara. Tepatnya pada 1-14 Mei lalu pendaftaran dibuka serentak.
Mulai 15 Mei ini, KPU mulai melakukan verifikasi dari bacaleg yang telah diajukan. Bila mereka memenuhi syarat yang ditentukan, KPU akan menetapkan mereka sebagai calon legislatif yang akan bertarung memperebutkan suara pada Pemilu 2024.
Caleg kepanjangan dari calon legislatif atau calon anggota DPR atau DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Mereka yang menjadi caleg setelah melalui proses verifikasi yang dilakukan KPU.
Baca juga : Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
Para caleg yang lolos sementara akan mengetahui nama mereka setelah diumumkan KPU pada media massa cetak dan elektronik nasional dan daerah, serta sarana pengumuman lainnya.
Bukan berarti bacaleg yang diajukan partai politik bisa langsung menjadi caleg loh. Selama periode daftar calon sementara, KPU akan membuka waktu 10 hari untuk menerima masukan dari masyarakat akan nama-nama yang dinyatakan lolos sementara.
Daftar calon itu akan bisa berubah, bila :
Setelah semua selesai, KPU akan menyusun daftarnya lagi dan diumumkan ke publik. Baru caleg tersebut bisa melakukan kampanye pada periode Kampanye November 2024. (Z-3)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved