Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMILU 2024 akan digelar pada 14 Febuari nanti. Dalam proses pemilu atau pemilihan umum biasanya ada banyak sekali terjadi fenomena-fenomena, seperti pelanggaran dalam pemilihan serentak yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertangung jawab.
Dengan demikian, apabila masyarkat melihat atau bahkan menjumpai pelanggaran pada pemilu jangan sungkan untuk langsung melaporkannya. Karena siapapun yang melapor akan terlindungi dengan aman identitasnya berdasarkan Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban pasal 5.
Baca juga : Masyarakat Diminta Hindari Hoaks Tahun Politik dengan Tabayun
Namun, perlu untuk dicermati terlebih dahulu. Ada beberapa jenis pelanggaran pemilu yang perlu kalian ketahui yaitu:
Adapun cara untuk melaporkan penemuan pelanggaran pada pemilu, sebagai berikut:
Baca juga : Daftar Bacaleg, PAN dan PPP Pasang Target Tinggi di Pemilu 2024
Sedikit tentang Aplikasi Gowaslu
Mengutip dari laman Bawaslu, Gowaslu adalah aplikasi laporan pelanggaran Pilkada berbasis Android untuk memudahkan pemantauan dan masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam prose pelaksanaan Pilkada.
Gowaslu menfasilitasi adanya data, temuan dan informasi mengenai pelaksanaan pilkada yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau. Gowaslu dibuat bukan hanya untuk Pilkada saja melainkan juga untuk Pemilu.
Setiap laporan yang diterima oleh Bawaslu akan diteliti dahulu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemillihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Tujuannya untuk melihat apakah syarat formil dan materil laporan sudah terpenuhi atau belum.
Jika belum terpenuhi Bawaslu akan memberikan waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal maupun materil. jika dalam kurun waktu tiga hari syarat tersebut tidak terpenuhi maka laporan tidak dapat diteruskan atau tidak bisa dilanjutkan alias gugur.
Cara Laporkan Pelanggaran Pemilu di Aplikasi Gowaslu
Kategori laporan pelanggaran pemilu dalam sistem Gowaslu ada empat, yakni:
(Z-5)
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
DKPP menerima 584 pengaduan terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu selama 2024. Angka pengaduan itu naik siginifikan dari tahun sebelumnya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Bawaslu menanggapi penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dinilai terkesan formalistik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved