Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa suami istri para kader tidak boleh berpartai politik yang berbeda. Itu disampaikannya saat menanggapi pemecatan Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Murad Ismail.
"PDI Perjuangan sekali lagi prinsipnya ialah suami istri tidak boleh beda partai," kata Djarot saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/5). Sebelum memberhentikan, Djarot menjelaskan bahwa pihaknya memanggil Murad untuk diklarifikasi. Itu dilakukan setelah DPP PDI Perjuangan mendapat informasi bahwa istri Murad, yakni Widya Pratiwi Murad Ismail, bergabung ke partai politik lain.
Proses klarifikasi dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang akurat sebelum PDI Perjuangan mengambil keputusan. Kendati demikian, Djarot mengungkap bahwa dalam klarifikasi yang dilakukan pihaknya, Murad justru marah dengan emosi yang sangat tinggi.
"Yang intinya itu menolak berbagai macam aturan partai. Beliau marah-marah sambil memukul-mukul meja," jelas Djarot.
Bahkan, Murad disebutnya meninggalkan ruang pertemuan saat diberikan penjelasan soal aturan internal partai mengenai larangan suami istri beda partai. Atas sikap Murad itu, pihaknya PDI Perjuangan lantas melaporkan ke rapat pleno DPP partai.
"DPP partai memutuskan untuk memberhentikan Pak Murad sebagai Ketua DPD karena melanggar aturan partai," tandas Djarot. Pemberhentian Murat merupakan sikap partai kepada kadernya bahwa para kader PDI Perjuangan dilarang untuk bersikap arogan dan melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji. (Z-2)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved