Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Tujuannya untuk memaksimalkan efek jera.
"Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (9/5).
Kendati demikian Ghufron mengatakan keinginan itu masih sebatas wacana. KPK masih melakukan kajian mendalam untuk mengajukan aspirasinya itu lebih jauh.
"Tapi itu di hasil kajian kita," ucap Ghufron.
Baca juga : Dewas KPK Periksa Brigjen Endar Priantoro Soal Laporan Kebocoran Dokumen di Kementerian ESDM
Dia juga mengatakan KPK masih melakukan pendalaman untuk wacana pemaksimalan efek jera dengan menempatkan narapidana kasus korupsi di Lapas Nusakambangan tersebut. Lembaga Antirasuah menilai penjara biasa tidak efektif untuk menahan koruptor.
Baca juga : Halangi Penyidikan, KPK Tahan Roy Rening Pengacara Lukas Enembe
"Tentu itu adalah sebuah kajian kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa, sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," ujar Ghufron. (MGN/Z-8)
Dengan penambahan ini, total ada 603 warga binaan telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk terkait narkoba.
Agus menjelaskan pihaknya telah memindahkan 313 narapidana ke lapas Nusakambangan.
Napi yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang Agus Hartono, kepergok jalan-jalan dan makan bersama keluarganya di restoran di Kota Semarang.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan terpidana seumur hidup kasus penyerangan seksual Reynhard Sinaga yang saat ini ditahan di Inggris, kemungkinan akan ditempatkan di Nusa Kambangan
Sekitar 115 hektare lahan di Nusakambangan sedang dioptimalkan untuk sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
Saleh dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar pada 2022 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved