Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BRIGADIR Jenderal Endar Priantoro tak puas dengan tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanggapan itu terkait keberatan Endar mengenai pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Enggak menjawab apa yang kami tanyakan, keberatan," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023.
Endar menuturkan ia mendapat tanggapan tersebut melalui surat yang diterima dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa. Inti surat itu disebut tidak menjawab keberatan yang ia ajukan. "Intinya bahwa mereka menganggap apa yang saya sampaikan keberatan tidak mereka terima," ujar Endar.
Baca juga: Didampingi Istri, Endar Priantoro Klarifikasi LHKPN di KPK
Berikut surat tanggapan KPK terkait keberatan Endar yang ditandatangani Cahya H Harefa. Tanggapan ini diperlihatkan langsung oleh Endar ke awak media. Berikut isi suratnya.
Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Ketua KPK RI, tertanggal 13 April 2023, perihal permohonan Upaya Administrasi berupa Keberatan atas Pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Endar Priantoro, yang kami terima di register persuratan tanggal 13 April 2023, yang pada pokoknya Saudara menyatakan bahwa KPK telah bertindak melampaui kewenangan, bertindak mencampuradukkan wewenang maupun bertindak sewenang-wenang berkenaan dengan keputusan pemberhentian Saudara sebagai Direktur Penyelidikan.
Maka, setelah kami pelajari dengan seksama dan teliti atas alasan-alasan keberatan Saudara tersebut, kami berkesimpulan bahwa alasan Saudara tidak tepat.
Kami berkeyakinan bahwa keputusan pemberhentian karena berakhirnya masa penugasan Saudara telah sesuai dengan wewenang, prosedur dan substansi berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
KPK memaknai bahwa dengan selesainya masa penugasan sebagai pegawai negeri yang ditugaskan di KPK, berakhir pula masa jabatan Saudara sebagai Direktur Penyelidikan.
Oleh karenanya, kami menyampaikan bahwa KPK tidak memperpanjang penugasan Saudara sebagai Direktur Penyelidikan, agar Saudara dapat mengembangkan karir lebih lanjut di lingkungan Polri. Penghadapan dan surat pemberhentian dengan hormat Saudara sebagai pegawai negeri yang ditugaskan di KPK tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun AUPB.
Berdasarkan pertimbangan di atas, melalui surat ini kami beritahukan bahwa keberatan Saudara agar dipulihkan sebagai Direktur Penyelidikan KPK maupun Petitum lainnya sebagaimana tercantum dalam surat Saudara tersebut tidak dapat kami kabulkan. (Z-2)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
BRIGJEN Endar Priyantoro belum mencabut laporannya di Polda Metro Jaya walaupun telah kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Sore hari ini, Endar Priantoro berencana mengadukan pemberhentiannya di KPK ke Ombudsman.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan kegiatan penyidikan masih berjalan dengan baik. Sebagian tim bekerja di luar kota mencari informasi kasus yang ditangani.
KAPOLRI Listyo Sigit Prabowo merespons soal adanya pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di KPK meminta dipulangkan jika Brigjen Endar Priantoro diberhentikan.
Endar berencana lapor karena mengklaim dibebastugaskan meski sudah kembali ke KPK.
Brigjen Endar Priantoro ternyata cuma diberikan kembali posisi lamanya Direktur Penyelidikan KPK sampai Agustus 2023 alias selama satu bulan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan untuk menghentikan polemik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved