Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Endar tidak Puas dengan Balasan Surat KPK, ini Isi Lengkapnya

Fachri Audhia Hafiez
04/5/2023 14:48
Endar tidak Puas dengan Balasan Surat KPK, ini Isi Lengkapnya
Endar Priantoro.(Medcom/Fachri Audhia Hafiez.)

BRIGADIR Jenderal Endar Priantoro tak puas dengan tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tanggapan itu terkait keberatan Endar mengenai pemberhentian dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Enggak menjawab apa yang kami tanyakan, keberatan," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023.

Endar menuturkan ia mendapat tanggapan tersebut melalui surat yang diterima dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa. Inti surat itu disebut tidak menjawab keberatan yang ia ajukan. "Intinya bahwa mereka menganggap apa yang saya sampaikan keberatan tidak mereka terima," ujar Endar.

Baca juga: Didampingi Istri, Endar Priantoro Klarifikasi LHKPN di KPK

Berikut surat tanggapan KPK terkait keberatan Endar yang ditandatangani Cahya H Harefa. Tanggapan ini diperlihatkan langsung oleh Endar ke awak media. Berikut isi suratnya.

Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Ketua KPK RI, tertanggal 13 April 2023, perihal permohonan Upaya Administrasi berupa Keberatan atas Pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Endar Priantoro, yang kami terima di register persuratan tanggal 13 April 2023, yang pada pokoknya Saudara menyatakan bahwa KPK telah bertindak melampaui kewenangan, bertindak mencampuradukkan wewenang maupun bertindak sewenang-wenang berkenaan dengan keputusan pemberhentian Saudara sebagai Direktur Penyelidikan.

Maka, setelah kami pelajari dengan seksama dan teliti atas alasan-alasan keberatan Saudara tersebut, kami berkesimpulan bahwa alasan Saudara tidak tepat.

Kami berkeyakinan bahwa keputusan pemberhentian karena berakhirnya masa penugasan Saudara telah sesuai dengan wewenang, prosedur dan substansi berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

KPK memaknai bahwa dengan selesainya masa penugasan sebagai pegawai negeri yang ditugaskan di KPK, berakhir pula masa jabatan Saudara sebagai Direktur Penyelidikan.

Oleh karenanya, kami menyampaikan bahwa KPK tidak memperpanjang penugasan Saudara sebagai Direktur Penyelidikan, agar Saudara dapat mengembangkan karir lebih lanjut di lingkungan Polri. Penghadapan dan surat pemberhentian dengan hormat Saudara sebagai pegawai negeri yang ditugaskan di KPK tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun AUPB.

Berdasarkan pertimbangan di atas, melalui surat ini kami beritahukan bahwa keberatan Saudara agar dipulihkan sebagai Direktur Penyelidikan KPK maupun Petitum lainnya sebagaimana tercantum dalam surat Saudara tersebut tidak dapat kami kabulkan. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya