Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan PT Tanur Muthmainnah di kasus suap Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil. Adil menerima Rp1,4 miliar dari perusahaan tersebut untuk pemenangan proyek pemberangkatan umroh takmir masjid.
"Nanti dilakukan pendalaman lebih lanjut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (11/4).
Lembaga antirasuah itu akan mencari pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai aturan yang berlaku. Informasi itu perlu diulik sebab pemberian suap.
Baca juga: ICW Dorong PPATK Hingga Penegak Hukum Usut Tipikor Dibarengi Pencucian Uang
"Sepanjang ditemukan alat bukti pasti akan dipertanggungjawabkan juga," tegas Ali.
Sebelumnya, KPK menduga Muhammad Adil menerima fee jasa travel umroh dari PT Tanur Muthmainnah. Total uang panas yang diterima mencapai Rp1,4 miliar.
Baca juga: Beredar Rekaman Firli Debat dengan Pegawai dari Polri, Ini Jawaban KPK
"Karena memenangkan PT TM (Tanur Muthmainnah) untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).
Uang itu diterima melalui Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih. Dia merupakan orang kepercayaan Adil.
KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Kepulauan Meranti pada Kamis, 6 April 2023, malam. Mereka yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
KPK menduga mantan Bupati Kepulauan Meranti M Adil membeli lahan menggunakan hasil pemotongan organisasi perangkat daerah (OPD).
KPK memeriksa 37 saksi guna mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
KPK menyita 40 bidang tanah di berbagai pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti yang diduga milik mantan Bupati Muhammad Adil, dengan estimasi nilai sekitar Rp5 miliar.
SATUAN Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menyelidiki temuan mayat bayi perempuan di semak belukar belakang rumah warga.
Mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil diduga menikmati puluhan miliar dari gratifikasi dan TPPU.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya arahan untuk mengurangi dan memanipulasi hasil audit di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
(KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan
Immanuel Ebenezer alias Noel, saat menjabat sebagai Wamenaker, diduga meminta uang sebesar Rp3 miliar untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis ke Sultan di Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro
Noel meminta dibelikan motor oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Lisa tidak memerinci pertanyaan penyidik kepadanya. Sebagian pertanyaan disebut soal aliran dana dari Ridwan Kamil.
KPK mengaku miris dengan patokan harga Rp6 juta ini. Sebab, nominal itu jauh di atas rata-rata pendapatan buruh.
“IEG meminta untuk renovasi rumah (di wilayah) Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar,” ujar Setyo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved