Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Partai Demokrat mengaku pesimistis koalisi besar akan terbentuk. Pesimisme itu dilatarbelakangi oleh banyaknya partai politik yang memiliki ego besar dan ingin mengusung jagoan sendiri sebagai calon presiden di Pemilu 2024.
"Saya pikir tidak mudah untuk bergabung semuanya," ujar anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).
Syarief mengatakan koalisi besar sejatinya sah-sah saja dibentuk. Tetapi perdebatan soal kader dari tiap-tiap partai yang ingin dicalonkan sebagai capres bakal jadi persoalan.
Baca juga: Puan Maharani: PDIP Setuju Ada Koalisi Besar untuk Pemilu 2024
"Ini kan pilpres. Semua tokoh, semua partai menginginkan kadernya menjadi sesuatu yang berarti bagi mereka. Jadi pertanyannya, apakah partai tertentu itu mau merelakan, mau mengorbankan kadernya untuk tidak menjadi sesuatu? kan begitu," jelas Syarief.
Wacana koalisi besar muncul saat kehadiran lima ketua umum partai politik (parpol) pada acara Silaturahmi Ramadan di DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Minggu (2/4). Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan pelaksana tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono, Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar hadir dalam agenda tersebut. (Z-11)
Baca juga: AHY Tidak Terganggu Wacana Koalisi Besar
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved