Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Partai Demokrat mengaku pesimistis koalisi besar akan terbentuk. Pesimisme itu dilatarbelakangi oleh banyaknya partai politik yang memiliki ego besar dan ingin mengusung jagoan sendiri sebagai calon presiden di Pemilu 2024.
"Saya pikir tidak mudah untuk bergabung semuanya," ujar anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).
Syarief mengatakan koalisi besar sejatinya sah-sah saja dibentuk. Tetapi perdebatan soal kader dari tiap-tiap partai yang ingin dicalonkan sebagai capres bakal jadi persoalan.
Baca juga: Puan Maharani: PDIP Setuju Ada Koalisi Besar untuk Pemilu 2024
"Ini kan pilpres. Semua tokoh, semua partai menginginkan kadernya menjadi sesuatu yang berarti bagi mereka. Jadi pertanyannya, apakah partai tertentu itu mau merelakan, mau mengorbankan kadernya untuk tidak menjadi sesuatu? kan begitu," jelas Syarief.
Wacana koalisi besar muncul saat kehadiran lima ketua umum partai politik (parpol) pada acara Silaturahmi Ramadan di DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Minggu (2/4). Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan pelaksana tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono, Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar hadir dalam agenda tersebut. (Z-11)
Baca juga: AHY Tidak Terganggu Wacana Koalisi Besar
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved