Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kepala Bappenas: 18 Jabatan Kosong di IKN Bisa dari Pihak Swasta

Indriyani Astuti
04/4/2023 15:15
Kepala Bappenas: 18 Jabatan Kosong di IKN Bisa dari Pihak Swasta
Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara(Antara Foto/Indrianto)

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, mengatakan jabatan setingkat eselon I dan II di Ibu Kota Nusantara (IKN) dimungkinkan diisi oleh pihak swasta. Hal itu ia utarakan merespons masih kosongnya 18 jabatan posisi struktural di IKN mulai dari kepala biro hingga direktur.

"Mungkin (bisa diisi swasta)," ucap Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4).

Meskipun tidak diatur dalam Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menurutnya hal itu bisa diakomodir dalam peraturan lain peraturan pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang No.3/2022 tentang IKN.

Baca juga: ASN Menanti Kehidupan yang Lebih Baik di Ibu Kota Nusantara (IKN)

"Ada, ada yang bisa. Diatur dalam UU IKN. Di PP kewenangannya ada," terangnya.

Kepala IKN Bambang Susantono sempat menyampaikan kesulitan melakukan rekrutmen untuk mengisi kekosongan posisi-posisi tersebut. IKN, ujarnya, membutuhkan pihak dari swasta untuk jabatan direktur, tetapi terbentur dengan ketentuan dalam UU ASN. Padahal, dalam proses membangun IKN, Bambang mengatakan akan banyak membutuhkan profesional yang bukan berasal dari pemerintahan.

Baca juga: Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di IKN

Suharso menjelaskan pemerintah telah menyusun Peraturan Pemerintah mengenai kewenangan IKN. PP itu merupakan salah satu aturan turunan dari undang-undang (UU) IKN Nomor 3 Tahun 2022, didalamnya, terang Suharso akan diatur mengenai pengisian jabatan tersebut termasuk ASN.

"Itu kan PP (tentang) Kewenangan sudah disetujui di DPR pada September 2022 lalu," ucapnya.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya