Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Santoso mengusulkan hak angket sebagai penyelesaian terkait laporan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hak angket itu bisa disampaikan anggota DPR melalui fraksi-fraksinya. Penggunaan hak ini membuat DPR bisa menyelidiki kebijakan maupun pelaksanaan suatu Undang-Undang yang berhubungan dengan hal strategis.
"Kalau kita ingin kiranya persoalan ini selesai, terbuka kotak pandora ini dan rakyat mengetahui sesungguhnya apa yang terjadi, menurut saya, hanya satu proses yang bisa kita lewati yaitu melalui hak angket," kata Santoso dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di ruang raoat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Santoso menyatakan, usulan itu masih sebatas dari pribadinya dan belum merupakan keputusan Fraksi Partai Demokrat. Kendati demikian, dia memberanikan diri untuk menyuarakan perlunya menggunakan hak angket tersebut. Tujuannya, kata dia, untuk membuat perkara lebih jelas dan mengetahui pihak yang memutarbalikkan fakta.
"Meskipun keputusannya, ada di fraksi, tapi saya memberanikan diri untuk menyatakan ini. Kenapa? Karena agar persoalan ini menjadi terang benderang," ujarnya. Politisi Partai Demokrat ini berpandangan, dengan hak angket, nantinya akan terbuka terang benderang terkait carut marut persoalan transaksi senilai Rp349 triliun yang pertama diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurutnya, dari hak angket itu akan diketahui kebenaran laporan yang disampaikan Mahfud. "Dan rakyat akan tahu siapa yang benar benar menyampaikan kebenaran tentang adanya persoalan uang 300 sekian triliun dan siapa yang memutarbalikkan fakta ini," jelasnya. (S-3)
SEJUMLAH pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diberi sanksi. Hukuman itu terkait dugaan transaksi janggal yang diduga hasil pencucian uang sebesar Rp349 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus banyaknya transaksi pejabat yang janggal. Total aliran dana mencapai Rp25,3 triliun.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menegaskan jangan sampai ada uang haram yang dibiarkan dicuci melalui berbagai transaksi keuangan sehingga seolah-olah menjadi legal.
KOORDINATOR MAKI meminta Satgas TPPU) untuk fokus pada kasus utama yakni terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun dan 189 T terkait importir emas di Kemenkeu
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menegaskan Komisi III DPR hanya meminta Mahfud MD bongkar tuntas karena Menkeu bantah mentah-mentah tudingan Mahfud MD itu
Pembentukan satuan tugas (satgas) atau tim gabungan dalam menyelesaikan polemik transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai tepat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved