Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Santoso mengusulkan hak angket sebagai penyelesaian terkait laporan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hak angket itu bisa disampaikan anggota DPR melalui fraksi-fraksinya. Penggunaan hak ini membuat DPR bisa menyelidiki kebijakan maupun pelaksanaan suatu Undang-Undang yang berhubungan dengan hal strategis.
"Kalau kita ingin kiranya persoalan ini selesai, terbuka kotak pandora ini dan rakyat mengetahui sesungguhnya apa yang terjadi, menurut saya, hanya satu proses yang bisa kita lewati yaitu melalui hak angket," kata Santoso dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di ruang raoat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Santoso menyatakan, usulan itu masih sebatas dari pribadinya dan belum merupakan keputusan Fraksi Partai Demokrat. Kendati demikian, dia memberanikan diri untuk menyuarakan perlunya menggunakan hak angket tersebut. Tujuannya, kata dia, untuk membuat perkara lebih jelas dan mengetahui pihak yang memutarbalikkan fakta.
"Meskipun keputusannya, ada di fraksi, tapi saya memberanikan diri untuk menyatakan ini. Kenapa? Karena agar persoalan ini menjadi terang benderang," ujarnya. Politisi Partai Demokrat ini berpandangan, dengan hak angket, nantinya akan terbuka terang benderang terkait carut marut persoalan transaksi senilai Rp349 triliun yang pertama diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurutnya, dari hak angket itu akan diketahui kebenaran laporan yang disampaikan Mahfud. "Dan rakyat akan tahu siapa yang benar benar menyampaikan kebenaran tentang adanya persoalan uang 300 sekian triliun dan siapa yang memutarbalikkan fakta ini," jelasnya. (S-3)
Rencana DPR tersebut merupakan upaya untuk menjaga transparansi keuangan negara sekaligus membuka secara terang benderang polemik tersebut.
SUASANA rapat kerja Komisi III DPR bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (29/3) betul-betul diliputi ketegangan. Hampir seluruh anggota Komisi III DPR hadir.
Komisi III Minta Mahfud Klarifikasi tentang DPR Makelar Kasus
ALIRAN dana mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan diduga merupakan permainan para penjabatnya yang ditutupi sehingga Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mengetahuinya.
KOMISI III DPR kembali menyuarakan hak angket menyikapi polemik transaksi mencurigakan berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp349 triliun.
Mulfachri menyebut, rapat kali ini mestinya bisa mengklarifikasi polemik transaksi janggal Rp349 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved