Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR Benny K Harman mencecar kapasitas Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD terkait transaksi mencurigakan berupa TPPU senilai lebih dari Rp349 triliun. Ia dikritik soal pernyataannya terkait transaksi janggal itu.
"Pejabat publik tidak boleh menyampaikan ke publik isu yang tidak jelas asal usulnya atau masalah yang belum ada pembahasan, belum ada pembicaraan belum ada penyelesaian," kata Benny di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (29/3).
Baca juga : Mahfud MD Sebut 491 Pegawai Kemenkeu Terlibat TPPU
Benny mengatakan bahwa semua yang disampaikan Mahfud mestinya sebuah informasi yang terkonfirmasi. Sebab, hal itu berkaitan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Jadi yang disampaikan ke publik itu adalah informasi publik yang sudah digodok dan sudah matang, itu UU KIP. Bapak kan bukan pengamat politik," ucap Benny.
Baca juga : Mahfud MD Jelaskan Dirinya Berhak Terima Laporan Transaksi Mencurigakan Dari PPATK
Ia menanyakan kapasitas Mahfud apakah pengamat politik atau seorang menter. Ia juga mempertanyakan maksud Mahfud apakah berkaitan dengan langkah politiknya sebagai capres atau cawapres.
"Sampai ada yang mengatakan jangan-jangan Pak Benny, Pak Mahfud mau jadikan ini panggung untuk wakil calon presiden dan calon presiden. Bagi saya itu biasa, kalau toh itu saya bilang itu hak beliau dan beliau pantas untuk itu. Tapi itu dulu, saya ngomong yang dulu," ujar Benny. (Z-8)
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Keuntungan fantastis dari penjualan barang ilegal tersebut kemudian dicuci oleh tersangka melalui pembelian aset berupa tanah, bangunan, kendaraan mobil, dan bus.
Barang itu disita untuk kebutuhan penyidikan. Kemungkinan besar akan dilelang setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved