Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum berhasil mengungkap kasus besar atau yang kerap disebut 'the big fish'. Namun, Lembaga Antirasuah itu dinilai tetap bekerja sesuai jalur.
Menanggapi itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut KPK terlalu fokus dengan operasi tangkap tangan (OTT) sehingga, kasus 'ikan besar' sulit diungkap.
"KPK hanya fokus tentang OTT, pasal yang diterapkan Pasal 5 tentang suap, Pasal 11 gratifikasi, dan Pasal 12 juga penerimaan hadiah dan juga pemerasan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (27/3).
Baca juga: Dewas Akui KPK Belum Ada Tangkapan Ikan Besar
Boyamin mengatakan kasus dari hasil OTT biasanya berupa penerimaan suap atau gratifikasi. Proses hukumnya pun dinilai mudah karena KPK cuma membuat bukti.
"Jadi, mau mengincar orang kalau enggak jadi diberikan uangnya kan enggak jadi ada bukti, bahwa terjadi adanya suap, jadi ini sesuatu yang membuat bukti, jadi gampang," ucap Boyamin.
Sikap KPK berbeda dengan Kejaksaan Agung yang belakangan ini menangani kasus besar. Sebab, kata Boyamin, Korps Adhyaksa fokus dengan penanganan perkara dengan penerapan pasal kerugian negara.
Baca juga: MAKI: KPK Kalah Bersaing dengan Kejaksaaan Agung
"Nah, Kejaksaan Agung bedanya adalah selalu berkontribusi atau berkutat di Pasal 2 dan Pasal 3 (tentang kerugian negara dalam) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan segala perubahannya," ujar Boyamin.
Pencarian barang bukti dalam dua pasal itu dinilai lebih sulit ketimbang kasus suap. Karena, lanjut Boyamin, Kejaksaan Agung harus mencari perbuatan melawan hukum yang sudah terjadi.
"Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 ini adalah mencari bukti dan menemukan bukti, karena apa? Korupsinya sudah terjadi, bisa jadi lima tahun yang lalu, 12 tahun yang lalu, setahun yang lalu, peristiwanya sudah terjadi, dan kemudian harus menemukan dan mencari alat bukti," kata Boyamin.
Boyamin menilai 'ikan besar' itu kerap ditangani Kejaksaan Agung karena usahanya dalam menangani kasus lebih besar daripada KPK. Sehingga, lanjutnya, wajar jika Korps Adhyaksa bisa lebih unggul.
"Jadi, otomatis dengan demikian, ketika Kejaksaan Agung itu fokus dan konsentrasi di situ maka lama-lama dia akan pasti menemukan ikan besar, dan itu terbukti," terang Boyamin.
Sebelumnya, Dewas menyebut kinerja KPK masih sesuai jalur. Namun, pengungkapan kasus besar atau yang kerap diberi istilah 'the big fish' saat ini sedikit.
"Sayangnya, kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang kita beri nama dulu 'the big fish'," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam telekonferensi, dikutip Senin (27/3).
Tumpak mengatakan, secara keseluruhan, KPK berhasil menjalankan kedeputian di bidang pencegahan dan penindakan. Namun, kebanyakan kasus yang ditangani Lembaga Antirasuah itu berupa suap.
"Kita lebih banyak kasus-kasus yang sifatnya OTT (operasi tangkap tangan) yaitu dalam rangka penyuapan-penyuapan aparatur penyelenggara negara, kita lebih banyak fokusnya ke situ," ucap Tumpak. (Z-1)
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran melibatkan konflik agraria antara warga sipil dan entitas pengelola aset negara yang berakhir pada dugaan praktik rasuah di meja hijau.
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Penahanan Tersangka OTT Importasi Barang di DJBC
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved