Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma dinilai tidak belajar dari kasus korupsi yang menjerat pendahulunya Juliari Batubara. Pasalnya, saat ini Kemensos lagi-lagi harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus rasuah dalam program bantuan sosial (bansos).
"Risma tidak belajar dari kasus Juliari Batubara sebelumnya. Logikanya, kalau dia belajar, proses pengawasan program bansos ini akan dilakukan secara ketat dari hulu ke hilir," ujar peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Minggu (19/3).
Ia menekankan bahwa bansos adalah lahan basah yang rentan akan tindakan korupsi. Namun, pengawasan ternyata tidak pernah dilakukan secara serius dan hanya diperketat saat kasus mencuat.
Baca juga: Kembali Kasus Dugaan Korupsi di Kemensos, Menteri dari PDIP Bakal Dicap Negatif
"Setelah itu, kendor kembali. Sudah tahu dana bansos itu besar, pasti rawan dikorupsi. Masa pengawasannya tidak diketatkan? Kan lucu," ucapnya.
Menurut Herdiansyah, munculnya kasus korupsi di Kemensos bukan soal kapasitas politisi yang mengisi posisi tersebut. Hal itu ia sebutkan mengingat Juliari dan Risma sama-sama kader PDIP.
Baca juga: Kemensos Percayakan Kasus Korupsi Bansos Beras PKH pada KPK
"Soal mensos yang keduanya dari PDIP, itu karena PDIP partai pemenang saja. Siapapun dan dari manapun asal partainya, kalau sistem pengawasannya longgar, pasti akan tetap terseret perkara korupsi," tandasnya.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Mereka semua sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. KPK berharap para tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan.
Berikut ini daftar enam tersangka korupsi bansos PKH yang dicegah KPK:
1. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta sekaligus Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, M Kuncoro Wibowo
2. Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto
3. VP Operation PT PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan
4. Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren
5. Anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani
6. General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto
(Z-11)
Gugatan sengketa hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta tidak dapat dilanjutkan.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) resmi menggugat hasil Pilkada Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Jika menang Pilgub Jatim 2024, Risma berjanji akan berkeliling ke berbagai wilayah kerja Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan (Bakorwil) Jatim.
Luluk seharusnya bisa menjadi pesaing ketat Khofifah dan Risma di Pilkada Jawa Timur.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) mengatakan banyak kejutan saat debat pilkada Jatim salah satunya penampilan Luluk Nur Hamidah.
PASANGAN Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur Jawa Timur menyampaikan visi dan misinya sebagai pembukaan debat Pilkada Jawa Timur 2024 pada Jumat (18/10) malam ini.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved