Kamis 16 Maret 2023, 21:10 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Dugaan Gratifikasi Aspri Wamenkumham

Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Dugaan Gratifikasi Aspri Wamenkumham

MI/Pius Erlangga
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej

 

KUASA hukum Helmut Hermawan, Rusdianto menanggapi laporan Indonesia Police Watch (IPW) soal dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej yang dikaitkan dengan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Rusdi mengaku kliennya terpaksa melakukan gratifikasi karena merasa diperas. Transaksi pemberian sejumlah dana kepada Wamenkumham  melalui asisten pribadinya 

"Kami menghormati tindakan IPW untuk melaporkan ke KPK karena hal tersebut adalah tupoksi IPW sebagai pengawas penegakan hukum. Namun ada hal yang patut kami garis bawahi yaitu posisi klien kami Helmut Hermawan adalah sebagai korban pemerasan mengingat awalnya tidak ada niatan sedikitpun untuk memberikan sejumlah dana kepada oknum pejabat yang dilaporkan oleh IPW tersebut," kata Rusdi lewat keterangan yang diterima, Kamis (16/3).

Rusdi pun menjelaskan terkait dengan kronologis pemberian dana senilai Rp7 miliar kepada Wamenkumham. Awalnya, kata dia, pihak PT CLM meminta waktu untuk konsultasi terkait dengan permasalahan yang dialami Helmut Hermawan yang tengah bermasalah dengan pihak ZAS, saat ini sebagai direktur utama PT CLM yang baru. 

"Saat itu pak Wamen membawa sekaligus dua orang asisten pribadinya di dalam pertemuan. Wamen mengatakan terhadap persoalan PT CLM ini dia mengamanatkan kepada dua orang aspri yang dianggap sebagai orang kepercayaannya. Nah, pada saat itu konon tersebutlah angka sebagai biaya," jelas Rusdianto

Menurutnya, biaya tersebut muncul dari pihak Wamen, namun ia tak tahu apa peruntukannya. Lebih lanjut Rusdi mengatakan jika jumlah dana senilai Rp7 miliar tersebut diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. 

Meskipun sejumlah dana tersebut telah diberikan, ternyata masalah yang dihadapi oleh Helmut Hermawan tak kunjung selesai. Salah satu pangkal permasalahannya adalah pengurusan administrasi di Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum). 

Rusdi juga mengatakan bahwa konsekuensi dari kliennya yang gagal mengurus perizinan di Ditjen AHU telah membuat perusahaan tersebut berhasil diambil aljh oleh pihak ZAS. 
"Karena diambil sama lawan, akhirnya akta kita yang terdaftar itu dikeluarkan dan akta lawan yang masuk. Maka akan secara formalitas kita dianggap tidak terdaftar kan," katanya.

Dengan tidak terdaftarnya pengajuan yang dilakukan oleh kliennya, mengakibatkan seluruh akta yang pernah dilahirkan saat masih terdaftar di AHU menjadi ilegal. "Konsekuensinya mengakibatkan seluruh akta yang pernah dilahirkan ketika kita terdaftar di AHU itu menjadi 10 laporan pidana, karena dianggap ilegal yang awalnya RUPS," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Rusdi meyakini adanya indikasi kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya yaitu Helmut Hermawan. Bahkan, pihak keluarga pun kini menjadi sulit karena ditahan. Sehingga menurut Rusdi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan merespon permasalahan tersebut. 

Sebelumnya, asisten Wamenkumham
Yogi Arie Rukmana melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Bareskekm Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Yogi juga mengklarifikasi bahwa tidak benar nama dirinya dititipkan di PT CLM. Ketika disinggung peran Wamenkumham terkait pengesahan badan hukum PT CLM, Yogi menegaskan tidak ada peran Wamenkumham dalam pengesahan badan hukum tersebut.

“Karena tidak adanya peran sama sekali, jadi saya rasa jangan kaitkan Pak Wamen dalam masalah ini,” kata Yogi.

IPW melaporkan Wamenkumham Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. Adapun Eddy mengatakan tidak akan menanggapi secara serius aduan IPW kepada KPK. Menurutnya, kasus yang dilaporkan itu adalah persoalan profesional antara IPW dengan asprinya. (H-3/Ant/MGN)

Baca Juga

MI/Adam Dwi

Jelang Batas Waktu, 33 Ribu Pejabat Negara Belum Serahkan LHKPN 

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 29 Maret 2023, 07:35 WIB
Batas waktu penyerahan LHKPN jatuh pada 31 Maret. Namun ada 33.026 wajib lapor yang belum menyerahkan...
MI/Susanto

Tersangka Kasus Tukin di Kementerian ESDM Berpeluang Terjerat TPPU

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 29 Maret 2023, 07:30 WIB
KPK membuka peluang menerapkan pasal TPPU ke tersangka dugaan korupsi penyaluran tukin di Kementerian...
MI/Adam Dwi

Pengusutan Pencucian Uang Lukas Enembe Tinggal Tunggu Waktu

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 29 Maret 2023, 07:20 WIB
KPK mengatakan pengusutan dugaan TPPU terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tinggal menunggu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya