Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sari Yuliati menilai kembali terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023-2028 karena teruji atas kinerja yang baik dalam menjaga marwah demokrasi Indonesia.
"Terpilihnya kembali Bapak Anwar Usman sebagai Ketua MK menjadi bukti beliau teruji dan terpercaya mampu menjaga marwah demokrasi. Tidak lupa, saya ucapkan selamat bertugas kembali kepada Bapak Anwar Usman dalam memimpin Mahkamah Konstitusi," ungkap Sari, Kamis (16/3) di Jakarta.
Srikandi Partai Golkar tersebut juga menyampaikan harapan dan dukungan atas hasil pemungutan suara untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK tersebut.
Baca juga: Pimpinan Baru MK Perlu Segera Kembalikan Kepercayaan Publik
"Semoga dengan terpilihnya kembali Bapak Anwar Usman sebagai Ketua MK menjadikan MK sebagai lembaga yang adil, amanah, dan mampu terus menjaga amanah demokrasi yang dicita-citakan Bangsa serta menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum," ujarnya sembari berharap.
Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi menggelar pemungutan suara untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemungutan suara atau voting dilakukan usai musyawarah tidak menemui kesepakatan.
Baca juga: Anwar Usman Terpilih Sebagai Ketua MK 2023–2028
Sembilan hakim konstitusi hadir dalam pemungutan suara tersebut. Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. (RO/Z-1)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved