Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sari Yuliati menilai kembali terpilihnya Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023-2028 karena teruji atas kinerja yang baik dalam menjaga marwah demokrasi Indonesia.
"Terpilihnya kembali Bapak Anwar Usman sebagai Ketua MK menjadi bukti beliau teruji dan terpercaya mampu menjaga marwah demokrasi. Tidak lupa, saya ucapkan selamat bertugas kembali kepada Bapak Anwar Usman dalam memimpin Mahkamah Konstitusi," ungkap Sari, Kamis (16/3) di Jakarta.
Srikandi Partai Golkar tersebut juga menyampaikan harapan dan dukungan atas hasil pemungutan suara untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua MK tersebut.
Baca juga: Pimpinan Baru MK Perlu Segera Kembalikan Kepercayaan Publik
"Semoga dengan terpilihnya kembali Bapak Anwar Usman sebagai Ketua MK menjadikan MK sebagai lembaga yang adil, amanah, dan mampu terus menjaga amanah demokrasi yang dicita-citakan Bangsa serta menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum," ujarnya sembari berharap.
Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi menggelar pemungutan suara untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemungutan suara atau voting dilakukan usai musyawarah tidak menemui kesepakatan.
Baca juga: Anwar Usman Terpilih Sebagai Ketua MK 2023–2028
Sembilan hakim konstitusi hadir dalam pemungutan suara tersebut. Mereka adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. (RO/Z-1)
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator dalam meneruskan suatu perkara, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved