Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SELURUH fraksi di Komisi II DPR menyepakati membawa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 (Perppu Pemilu) disahkan menjadi undang-undang (UU) dan dibawa ke paripurna. Pengambilan keputusan itu berlangsung pada rapat kerja di Komisi II DPR.
"Bahwa dari semua fraksi, dari sembilan fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan undang-undang tentang perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di ruang Komisi II DPR, Jakarta, Rabu, (15/3).
"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi II DPR.
Baca juga : Komisi II Sepakat Penataan Dapil Tak Berubah
Perppu Pemilu disetujui oleh seluruh Fraksi yang ada di DPR yakni Golkar, NasDem, PDIP, dan Demokrat. Lalu, PKS, PAN, PPP, Gerindra, dan PKB.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan terima kasih atas pandangan dari masing-masing fraksi. Seluruh Fraksi kompak menyetujui perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga : Pemerintah Tidak Miliki Opsi Penundaan Pemilu
"Kami ucapkan terima kasih banyak atas respons dari pendapat mini semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui. Namun demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam pasal 122 bahwa perppu itu hanya dua saja saja opsinya disetujui atau ditolak," ujar Tito.
Perppu Pemilu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022. Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB).
Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. (Z-8)
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved