Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyampaikan bahwa pemerintah tidak pernah berpikir untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
"Secara institusi, pemerintah, posisi pemerintah, tidak pernah berpikir, bahkan men-drafting sekali pun untuk menunda pemilu," ujar Bahtiar dalam Seminar Nasional Dies Natalis Ke-67 Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang disiarkan melalui kanal YouTube Humas IPDN di Jakarta, Selasa (14/3).
Ia menambahkan sebagai Dirjen Polpum Kemendagri yang mengikuti rapat di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), pembahasan dalam kegiatan tersebut tidak pernah menyinggung pikiran untuk menunda Pemilu 2024.
Baca juga : Kemendagri: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu tak Bernilai Hukum
"Saya dari pemerintah, Kemendagri, dan Dirjen Politik anak buahnya Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) yang juga rapat di Kemenkopolhukam setiap waktu, sampai hari ini, tidak ada tuh pikiran-pikiran tunda pemilu," ujar dia.
Bahtiar menambahkan secara pribadi sebagai Dirjen Polpum Kemendagri, dia tidak pernah berpikiran untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Bahkan, ia memastikan akan melawan para pihak yang berkeinginan untuk menunda pesta demokrasi tersebut.
Baca juga : Presiden Tak Campuri Vonis Penundaan Pemilu PN Jakpus
"Saya pastikan akan kami lawan, saya sebagai dirjen, siapa pun yang coba-coba melawan konstitusi," kata dia.
Selain itu, Bahtiar berjanji selama ia masih menjabat Dirjen Polpum Kemendagri, maka tidak akan membiarkan pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.
"Yang saya janjikan kepada kawan-kawan, selama Bahtiar masih Dirjen Polpum, maka tidak akan pernah ada penundaan pemilu," ujarnya.
Bahtiar berpesan kepada alumni IPDN yang menghadiri seminar untuk melakukan hal yang serupa.
"Jadi, kita harus menghentikan pikiran-pikiran kotor terhadap jalannya sistem tata negara kita. Dia mau diskusi-diskusi, silakan saja, tapi hukumnya kan kita yang bikin sebagai pembentuk undang-undang dengan DPR RI. Kita pastikan itu tidak akan pernah terjadi (penundaan pemilu)," tegasnya. (Z-8)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved