Kamis 09 Maret 2023, 18:15 WIB

Praktik Konsultan Pajak Sudah Lama Terjadi di Kemenkeu

Sri Utami | Politik dan Hukum
Praktik Konsultan Pajak Sudah Lama Terjadi di Kemenkeu

Antara
Ilustrasi pajak

 

JASA konsultan pajak di Kementerian Keuangan bukanlah praktik baru. Tindakan menyalahi aturan tersebut sudah menjadi laten dan berlangsung lama di kementerian tersebut. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengatakan praktik tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan ASN Kementerian Keuangan. Biasanya ASN yang mendirikan jasa konsultan perpajakan menggunakan nama asli atau nama orang lain.

“Tidak boleh penyelenggara negara di bidang perpajakan membuka kantor konsultan pajak atas nama dirinya dan orang lain, bisa saja dia pakai nama orang lain. Tapi ternyata ada, jadi kalau dia pejabat dia tidak boleh keterkaitan dengan perusahan konsultan pajak biasanya itu dijadikan sebagai modus. Ini bukan praktek pertama ini sudah lama, penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya pada Kamis (9/3).

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat yang melakukan praktek ini secara mendasar sudah menyalahi aturan atau etik sebagai penyelenggara negara. Sebab mereka bermain pada konflik kepentingan yang akan merugikan negara. Peraturan yang mengatur hal tersebut telah ditegaskan dalam UU ASN, Permenpan-Rebiro Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Pejabat Ditjen Pajak Tak Boleh Merangkap Konsultan

“Konsultan pajak itu kan agar bayar pajak lebih rendah padahal dia petugas pajak kepentingannya bertentangan. Tapi konflik kepentingan belum tentu korupsi bisa etik tapi bisa berubah korupsi jika diikuti adanya kick back adanya suap dan gratifikasi atau konflik itu membuat pejabat pajak dalam mengambil keputusan yang merugikan negara,” ungkapnya.

Jika hal tersebut terbukti maka yang bersangkutan bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Aparat penegak hukum harus proaktif dalam memeriksa secara rinci dugaan praktik merugikan negara tersebut . Dalam perkara yang menjerat Rafael Alun Trisambodo juga diduga konflik kepentingan dengan pengadaan. Jika itu benar maka hal itu adalah tindak pidana korupsi.

Baca juga: Catut Nama Istri, 134 Pejabat Ditjen Pajak Pegang Saham Perusahaan

“Maka itu nanti harus dicek apakah ada menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau tidak. Apakah ini sudah ada pelanggaran etik dan itu sanksinya dipecat,” tukasnya. (Sru/Z-7)

Baca Juga

Antara

1.446 Narapidana Dapat Remisi Nyepi, 3 Bebas dari Penjara

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 22 Maret 2023, 08:45 WIB
Sebanyak 1.446 narapidana beragama hindu mendapatkan remisi nyepi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi...
Antara

KPK Endus Pengurangan Nilai Paket Bansos Beras PKH

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 22 Maret 2023, 08:35 WIB
KPK mengendus adanya pengurangan nilai paket bansos yang sengaja dilakukan para...
dok. medcom

Jelang Batas Waktu, Pejabat Negara Diminta Segera Serahkan LHKPN

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 22 Maret 2023, 08:15 WIB
KPK mengingatkan pejabat negara menyerahkan LHKPN sebelum batas waktu pelaporan 31 Maret...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya