Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hari ini, Selasa (7/3). Eko akan dimintai konfirmasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang menjadi sorotan belakangan ini.
"Masih sesuai jadwal Beliau siap hadir," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan akan dilaksanakan pada pagi hari di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Wapres Minta Pejabat Negara Sampaikan LHKPN dengan Jujur
Pahala menambahkan, dalam melakukan pemeriksaan, KPK tidak hanya bergantung pada informasi dari masyarakat. Namun, KPK juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu.
Pemanggilan terhadap Eko tidak terlepas dari polemik kepemilikan barang mewah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. (Z-11)