Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BHARADA Richard Eliezer Pudihan Lumiu diperkirakan akan bebas bersyarat pada Agustus 2023. Pada bulan tersebut, Eliezer dinyatakan telah menjalani masa tahanan selama 1 tahun. Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.
"Mungkin Agustus E (Eliezer) sudah bisa dapat pembebasan bersyarat," kata Edwin kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (17/2).
Baca juga: Richard Eliezer Masih Dapat Perlindungan Fisik dari LPSK
Diketahui, Eliezer telah ditahan sejak 5 Agustus 2022 saat masih berstatus tersangka di tingkat penyidikan. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama yang menyeretnya sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eliezer dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan.
Adapun pembebasan bersyarat merupakan proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan syarat telah menjalani masa sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya. Sementara itu, dua pertiga dari 1 tahun dan 6 bulan adalah 1 tahun. Oleh karena itu, Eliezer kemungkinan dapat bebas bersyarat Agustus mendatang.
Edwin mengatakan, perlindungan yang diberikan terhadap Eliezer telah diperpanjang selama enam bulan per bulan ini. Menurutnya, perpanjangan perlindungan itu diberikan atas permintaannya Eliezer sendiri. (OL-17)
Apabila terpidana tidak mampu membayar restitusi, jaksa bakal menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK.
Hal itu penting dilakukan sebagai upaya menjamin pemenuhan hak restitusi bagi para korban tindak pidana.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Sinergitas pelayanan antar lembaga, dan kebutuhan penanganan yang lebih responsif terhadap korban.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved