Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kembali menegaskan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal indikasi transaksi dalam jumlah besar untuk kegiatan pemilu lebih tepat diserahkan ke aparat penegak hukum pemilu, yakni Bawaslu. Hal itu disampaikannya saat ditemui setelah acara pelantikan Sekretaris Jenderal Bawaslu di Jakarta, Jumat (17/2).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta PPATK untuk menyerahkan laporan dugaan penggunanaan dana ilegal terkait kepentingan kampanye pemilu ke aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi dan jaksa.
Baca juga: Koalisi Belum Permanen, Masing-masing Poros Sekedar Tes Ombak
"Masalahnya dana kampanye itu (baru dapat ditindak) di masa tahapan kampanye. Kita lagi koordinasi dengan PPATK, seharusnya PPATK juga bisa menyambungkannya dengan polisi dan kejaksaan," kata Bagja.
Menurut Bagja, pihaknya tidak dapat menindak pelanggaran dugaan penggunaan dana kampanye saat ini mengingat masa kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Kendati demikian, jika aparat penegak hukum menemukan indikasi penggunaan dana ilegal untuk tujuan kampanye, Bagja membuka kemungkinan bagi Bawaslu untuk menindaklanjutinya.
"Tapi (kalau) itu untuk tujuan kampanye, bisa. Kita akan lihat lagi nanti dari polisi dan jaksa," tandasnya.
Terpisah, anggota Bawaslu Puadi mengatakan jajarannya hanya berwenang untuk mengawasi keuangan partai politik yang berkaitan dengan dana kampanye. Nantinya, dana tersebut akan diaudit dari akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.
Menurutnya, tugas Bawaslu dalam pengawasan dana kampanye akan sangat baik jika didukung oleh kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan teknologi yang dimiliki PPATK dalam rangka pengumpulan informasi, data, dan bukti.
Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya sudah melakukan riset dan bekerja sama dengan KPU maupun Bawaslu. Hasilnya, ditemukan potensi penggunaan dana ilegal untuk pendanaan pemilu. Bahkan, PPATK juga menemukan korelasi tersebut berdasarkan hasil penyidikan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (OL-6)
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved