Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PAKAR hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan proses peradilan terhadap Ferdy Sambo Cs sudah memperlihatkan muka peradilan yang paripurna. Sebab dalam peradilan tersebut sudah menjalankan empat unsur penting peradilan yang baik.
"Ini peradilan yang paripurna ada empat unsur sebagai terwujudnya peradilan yang baik yakni terbuka untuk umum yang artinya semua orang bisa mengakses proses itu," ujarnya, Rabu (15/2)
Kedua pembuktian yang dilakukan menggunakan crime investigation yang mencakup semua hal seperti digital forensik, psikologi forensik dan lain-lain. Ketiga yakni unsur pembelaan.
"Dalam unsur pembelaan hakim memberikan ruang kepada penasihat hukum untuk mengajukan bukti pembelaan yang cukup sebagai subjek yang sama. Equal itu terjadi di sana," lanjutnya.
Baca juga: Dukungan Masyarakat Jadi Kunci Agar Hukuman Maksimal Sambo Tetap Terjaga
Kemudian independensi pengadilan yang mematahkan semua dugaan ketidakindependenan hakim. Peradilan demikian menurutnya jarang terjadi karena kasus ini mendapatkan atensi masyarakat dan semua unsur termasuk media asing.
"Tadinya ada isu gerakan bawah tanah ternyata hakim memberikan putusan yang luar biasa," imbuhnya
Oleh karena putusan terhadap para terdakwa terdapat dua aliran. Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya PC sebagai bentuk pemidanaan pembalasan karena membunuh dan merekayasa. Sedangkan terhadap Bharada E sebagai bentuk rehabilitatif karena terdakwa masih muda jujur dan menjadi justice collaborator
"Dia juga minta maaf dan keluarganya memaafkan," tukasnya. (OL-17)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved