Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Peluncuran Kirab Pemilu 2024: Setahun Menuju Hari Pemungutan Suara serentak di tujuh kota titik peluncuran diikuti di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Tanah Air, Selasa (14/2).
“Tanjung Selor masuk salah satu tujuh kota titik peluncuran itu. Bersama Jakarta, Aceh, Batam, Pontianak, Pulau Morotai, Kupang, dan Jayapura,” kata Ketua KPU Kalimantan Utara Suryanata Al Islami, di Tanjung Selor, Senin.
Peluncuran Kirab Pemilu 2024 di setiap titik akan menampilkan seni budaya lokal, sambutan ketua KPU serta deklarasi “Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa”
Seluruh konten acara peluncuran di tiap titik akan mendeskripsikan kesiapan KPU menyelenggarakan Pemilu 2024 dan dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu.
Peluncuran juga akan dirangkaikan dengan pelepasan tim kirab yang mengawal 18 bendera partai politik peserta Pemilu 2024 secara bersamaan di tujuh titik oleh anggota KPU menuju titik estafet berikutnya. “Kami berterima kasih pada Ketua KPU RI, seluruh pimpinan KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI yang telah mempercayakan provinsi Kalimantan Utara sebagai salah satu lokasi peluncuran Kirab Pemilu 2024,” kata Suryanata.
Ia menyebut ini merupakan sebuah kebanggaan dan KPU Kalimantan Utara berkomitmen akan terus melaksanakan seluruh rangkaian tahapan pemilu secara berintegritas di semua penjuru provinsi ke-34 di Tanah Air ini.
Sebagai informasi, Peluncuran Kirab Pemilu 2024 di Tanjung Selor akan dipusatkan di Lapangan Agatis. (Ant/OL-12)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved