Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri mengusut tuntas laporan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan perubahan putusan MK.
Ia menegaskan bahwa perubahan kata menjadi sangat penting dalam putusan MK.
Bahkan, ia menduga hal ini sudah dilakukan berulang kali oleh oknum yang 'bermain' terhadap perubahan frasa dalam putusan MK tersebut.
"Saya kira kasus ini memang harus diproses dan diusut. Pasti ada oknum yang bermain. Bukan satu atau dua kali terjadi pengubahan satu kata penting di dokumen penting negara. Ini jelas lahan jual beli," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/2).
Diketahui, Sembilan hakim MK dilaporkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2/2023).
Pelaporan tersebut terkait perubahan frasa dalam putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Baca juga: Komisi VI DPR Apresiasi PTPN Mampu Cetak Net Profit Hingga Ro5,5 Triliun
Dalam salinan putusan tersebut, ada satu frasa yang berbeda dari yang dipublikasikan di website MK dengan putusan yang dibacakan hakim konstitusi pada sidang 23 November 2022, yakni pada kalimat 'dengan demikian' diubah menjadi 'ke depan'.
Selain sembilan hakim konstitusi, turut dilaporkan satu panitera dan satu panitera pengganti.
Politikus Fraksi Partai NasDem itu berharap dugaan perubahan frasa putusan itu diusut polisi secara terang-benderang.
Ia juga meminta MK proaktif membantu polisi dalam kasus tersebut dan mengusulkan ke Komisi III DPR RI untuk menjadwalkan rapat Komisi III DPR dengan MK untuk kejelasan masalah tersebut.
"Dugaan pemalsuan biar diproses dahulu oleh kepolisian agar terang-benderang. Saya rasa MK juga harus proaktif membantu polisi membuka kasus ini demi nama baik institusi. Kita jadwalkan undang rapat sama MK masa sidang yang berikut," tutur Legislator dari Dapil DKI Jakarta III itu. (RO/OL-09)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
Simak syarat tinggi badan terbaru penerimaan Polri 2026 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama. Cek aturan khusus untuk wilayah Papua dan daerah terpencil.
Cek link resmi pendaftaran Polri 2026 di penerimaan.polri.go.id. Simak jadwal terbaru Akpol, Bintara, Tamtama, dan syarat lengkap rekrutmen Polri 2026.
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, & Tamtama 2026 mulai Maret. Cek jadwal, syarat tinggi badan, dokumen administrasi, dan link resmi di sini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved