Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra yang disebut menjual sabu sitaan Polres Bukittinggi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (2/2).
Perbuatan itu juga turut dilakukan bersama Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, dan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang. Kemudian, Muhamad Nasir alias Daeng bin Paweroi, dan Syamsul Ma'arif. Mereka berserta Dody disidangkan secara terpisah.
Pada perkara ini, Teddy didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus itu bermula saat Polres Bukittinggi mengungkap peredaran dan melakukan penyitaan narkotika berupa sabu seberat 41,387 kilogram (kg) pada 14 Mei 2022. Dody melaporkan pengungkapan itu ke Teddy melalui WhatsApp.
"Teddy memerintahkan terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram," ujar jaksa.
Baca juga: Teddy Minahasa Tolak Simpan Sabu di Rumah Dinas
Kemudian, Teddy memerintahkan kepada Dody untuk mengganti sebagian sabu sitaan tersebut dengan tawas sebagai bentuk bonus untuk anggota. Dody sempat takut menjalankan perintah itu karena tidak punya pengalaman menukar barang bukti narkotika.
"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Teddy Minahasa Putra bahwa dirinya tidak berani, akan tetapi jika saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan, maka terdakwa akan mengupayakannya," tuturnya.
Teddy juga menyampaikan pesan supaya Dody segera melaksanakan perintahnya. Dody manut terhadap perintah Teddy.
"Saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal', lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal 4 nya' dan terdakwa jawab kembali 'siap 10 jenderal," ungkap Jaksa.
Lebih lanjut, Teddy sempat mengirimkan nomor ponsel Linda Pujiastuti alias Anita Cepu kepada Dody. Linda disuruh menjual sabu sejumlah 5.000 gram ke Jakarta.
Lalu, sabu itu dibawa melalui jalur darat ke Jakarta oleh Dody. Sabu itu dijual sejumlah Rp400 juta per 1.000 gram.
Namun, duit dari hasil penjualan per 1.000 gram itu menjadi Rp300 juta. Sebab, ada pemotongan masing-masing Rp50 juta untuk Linda dan orang-orang yang menyambungkan ke pembeli.
"Namun, dikurangi sebesar Rp50 juta untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli," pungkasnya.(OL-5)
Irjen Pol Teddy merupakan polisi yang paling kaya dengan harta kekayaan senilai Rp29,97 miliar. Berdasarkan situs elhkpn.kpk.go.id
"Sore ini akan disampaikan rilis oleh Bapak Kapolri,"
Bambang menilai ada sisi positif dari penangkapan Irjen Teddy. Ia mengatakan pengungkapan kasus Irjen Teddy berawal dari pengungkapan yang dilakukan Polri.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,
Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Pengacara Irjen Teddy, Henry Yosodiningrat mengungkap penyakit yang diderita kliennya. Teddy disebut mengalami sakit gigi hingga membuat kepalanya sakit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved