Minggu 29 Januari 2023, 15:06 WIB

KPU Imbau Peserta Pemilu 2024 Tak Gunakan Dana Kampanye Ilegal

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum
KPU Imbau Peserta Pemilu 2024 Tak Gunakan Dana Kampanye Ilegal

MI/ Moh Irfan
Komisioner KPU RI Idham Holik mengemukakan akan ada sanksi pidana jika peserta pemilu menerima dana hitam.

 

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tak gunakan dana kampanye ilegal. Komisioner KPU RI Idham Holik mengemukakan akan ada sanksi pidana jika peserta pemilu menerima dana hitam.

Hal itu termaktub dalam Pasal 527 UU Nomor 7 Tahun 2017 peserta Pemilu yang kedapatan menerima sumbangan dana kampanye ilegal akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Idham menyebut selain ancaman pidana, calon legislatif atau calon presiden yang menerima sumbangan kampanye ilegal akan dicabut status peserta pemilunya. Hal itu lantaran mereka dianggap telah melakukan tindak pidana.

"Iya (otomatis dicabut), karena dia melakukan tindak pidana kan," kata dia.

Baca juga: KPU, Bawaslu dan Polri Ingatkan Penggiat Medsos Jangan Jadi Penyebar Hoaks Pemilu

Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya uang hasil kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) mengalir ke anggota partai politik (parpol) untuk mendanai pemenangan Pemilu 2024.

Tanpa tedeng aling-aling, nilai uang tersebut mencapai Rp1 triliun. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, menyebut sumbangan dari sumber-sumber yang ilegal selama ini tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye, meski potensinya cukup besar dari partai politik.

Puadi mengakui instrumen pengawasan terkait pendanaan pemilu atau dana kampanye masih lemah.

"Sementara instrumen pengawasan, terutama aspek pencegahan yang ada selama ini masih lemah, karena audit dana kampanye biasanya dilakukan pasca pemilu. Itu pun, terhadap dana yang dicatatkan," ujar Puadi kepada Media Indonesia, Selasa, 24 Januari 2023. (Ykb/OL-09)

Baca Juga

Medcom

Konstelasi Pilpres 2024 Sudah Terbayang tapi belum Pasti 

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 04:00 WIB
“Kepastian baru didapat pada 19 Oktober 2023 saat pendaftaran capres dibuka. Artinya kurang lebih 6 bulanlah dari sekarang baru kita...
ANTARA/WAHYU PUTRO A

Peneliti BRIN: Politik Pencitraan Harus Ditinggalkan

👤Tri Subarkah 🕔Selasa 21 Maret 2023, 23:22 WIB
"Mereka tampaknya menginginkan bahwa pemimpin ke depan punya concern terhadap pemberantasan...
MI/Mohammad Ghazi.

Willy Aditya: Koalisi Perubahan sudah Akad Nikah tinggal Resepsinya

👤Marselina Tabita Tumundo 🕔Selasa 21 Maret 2023, 22:43 WIB
Koalisi Perubahan saat ini terus mematangkan rencana untuk mendeklarasikan koalisi dan dukungan calon presiden secara...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya