KETUA dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Banten, dijatuhi sanksi berupa peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam dua perkara. Sanksi itu dibacakan dalam sidang oleh Ketua DKPP Heddy Lugito selaku ketua majelis pada Rabu (25/1).
Baca juga: Ibu Hamil Diingatkan Agar tidak Pantang Makan
Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori beserta anggotanya, Ade Jurkoni, Deni Wahyudin, Asep Saepudin, dan Deden Moch Adnan Jaelani menjadi teradu dalam perkara Nomor 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan 49-PKE-DKPP/XII/2022. Khusus untuk perkara yang kedua, turut menjadi teradu adalah Koordinator Sekretariat Bawaslu Lebak Mutagien.
Anggota DKPP J Kristiadi menyebut para teradu tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi saat menerima kelengkapan dokumen surat administrasi pengunduran diri anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan yang berprofesi sebagai guru kepada instansi yang menerbitkan.
Dinas Pendidikan Provinsi Banten, yang dihadirkan dalam sidang, mengatakan tidak pernah menerima surat izin guru honorer yang dikeluarkan oleh kepala sekolah terkait keanggotaan panwaslu.
"Selain itu, Dinas Pendidikan Banten juga menjelaskan bahwa guru, baik ASN maupun honorer atau PPPK memiliki ketentuan jumlah jam mengajar dalam satu hari sehingga tidak memungkinkan untuk rangkap jabatan," jelas Kritiadi.
DKPP, lanjutnya, berpendapat tindakan para teradu yang tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap keabsahan surat izin tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Seharusnya, para teradu melakukan klarifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan syakwasangka kepada masyarakat terhadap profesionalitas kinerja penyelenggara pemilu.
Meski menjatuhkan sanksi peringatan terhadap ketua dan anggota Bawaslu kabupaten Lebak, DKPP meminta agar Bawaslu merehabilitasi Mutagien.
Saat dikonfirmasi, Heddy menyebut tidak ada hukuman tambahan bagi ketua dan anggota Bawaslu Lebak meski disanksi dua kali. Sebab, objek pelanggaran etika dalam dua perkara tersebut sama.
"Hanya pengaduannya dari dua orang yang berbeda," tandas Heddy.
Di samping itu, DKPP meminta ketua, anggota, dan staf Bawaslu Kota Tegal serta anggota Panwascam Tegal Selatan yang berjumlah lima orang direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). (OL-6)