Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TERDAKWA kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J, Ricky Rizal, mengaku menyesal masih bertahan pada skenario tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Hal tersebut disampaikan Ricky saat menjalani persidangan dengan agenda pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
"Sesuatu yang sangat saya sesali, yang seharusnya saya sampaikan dari awal dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada saya," kata Ricky.
Ricky menjelaskan setelah insiden penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022, banyak anggota yang berdatangan ke rumah dinas Ferdy Sambo. Ricky mengaku saat itu berada di sekitar carport dan melihat Ferdy Sambo menemui polisi yang datang saat itu.
Ia mengaku polisi tidak ada satupun yang bertanya kepadanya. Setelah itu, Ricky akhirnya dibawa oleh anggota Provost ke kantor Biro Provost Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkait penembakan di Duren Tiga. Di ruang Provost, Ricky mengaku bersama Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer dipanggil Sambo ke salah satu ruangan. Sambo kemudian menyampaikan skenario tembak menembak yang terjadi di rumah Duren Tiga dengan tujuan untuk membantu Richard.
Beberapa hari setelah pemeriksaan oleh Provost, Paminal, dan Penyidik Jakarta Selatan, Ricky dipanggil kembali oleh Sambo. Sambo bertanya kepada Ricky apakah masih menyampaikan sesuai skenario yang disampaikan di ruang Provost kepada penyidik.
Saat itu Sambo juga menunjukkan amplop yang disebut berisi uang. Namun, uang tersebut, ungkap Ricky, tidak diberikan.
"Amplop yang dikatakan berisi uang itu tidak pernah saya terima dan tidak pernah saya harapkan hingga saat ini," ucapnya.
Baca juga: Presiden Tegaskan Tak akan Intervensi Kasus Ferdy Sambo
Ricky mengaku beberapa kali menjalani proses pemeriksaan, dirinya masih menceritakan kronologi peristiwa di rumah Duren Tiga adalah peristiwa tembak menembak. Ricky mengaku dirinya yang masih tinggal di rumah Sambo dan masih sebagai bawahan terpaksa harus menuruti perintah Sambo.
"Saya merasa sangat gelisah, tertekan dan tidak tenang karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya. Itu semua karena setiap kembali dari pemeriksaan, Bapak Ferdy Sambo selalu menanyakan dan menyampaikan kepada saya untuk selalu bertahan pada skenario tembak menembak tersebut," ungkapnya.
Ricky kemudian dibawa oleh anggota Provost untuk dilakukan penempatan khusus pada 7 Agustus 2022. Ricky lalu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Saya ditunjukkan keterangan dari Richard yang menyebutkan pelaku penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat semua dilakukan oleh Bapak Ferdy Sambo," tukasnya.(OL-5)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi vonis putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan untuk melakukan eksaminasi terkait tuntutan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung tidak bisa mengajukan PK terhadap putusan Ferdy Sambo karena MK telah menggugurkan kewenangan jaksa melakukan PK.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved