Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI BUMN Erick Thohir dinilai telah meraih tiket calon wakil presiden (cawapres) 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Hal tersebut diperkuat dengan gencarnya Erick Thohir diperkenalkan oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan ke kader dan simpatisan PAN di berbagai wilayah.
Direktur Lembaga Riset dan Konsultasi, Political Literacy Desk (Polldesk) Faisal Riza mengatakan keterusungan Erick Thohir sebagai cawapres pilihan PAN makin jelas. Erick Thohir sering ikut dalam agenda internal partai berlambang matahari terbit tersebut. "Di level elite sudah clear meskipun di leval massa dinamis," kata Faizal Riza.
Meski demikian dia tidak menampik bahwa PAN masih malu-malu menyambut dukungan Erick Thohir. Terlebih lagi PAN punya keterikatan dengan Koalisi Indonesia Baru (KIB).
Koalisi yang digawangi PAN, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Golkar itu, lanjut dia, terus memberikan sejumlah sinyal untuk menyatakan deklarasi. Utamanya terkait momentum dalam mengumumkan pasangan capres dan cawapres.
Erick Thohir memiliki berbagai alasan untuk meraih dukungan partai. Erick Thohir memiliki modal sosial yang cukup, ditambah modal teknokratik dalam memimpin dan modal kapital yang mumpuni untuk bisa bersaing pada kompetisi Pilpres 2024.
Dalam KIB, potensi dua partai yakni PAN dan PPP mengusung figur capres maupun cawapres dari kalangan internal cukup kecil. Dia melihat kecenderungan tersebut justru semakin mengerucut pada sosok Erick Thohir sebagai cawapres. "PAN dan PPP tidak mengenalkan siapa pun yang diajukan dari kader mereka," ucapnya.
Selain itu, perhitungan koalisi mengusung Erick Thohir potensi meraih dukungan dan minim pertentangan. Eks Presiden Inter Milan ini saat ini adalah satu-satunya cawapres yang merupakan figur dari kalangan profesional dan tidak memiliki identitas partai.
“KIB terdiri dari tiga partai sekarang. Itu komunikasi politik akan rumit ketika kader partai diajukan. Ini bisa dibandingkan jika non partai diajukan, seperti Erick Thohir yang profesional. Jauh lebih ringan ketika dibincangkan, seperti melakukan insentif politik bisa disepakati sehingga partai di koalisi tidak merasa ditinggalkan, tidak merasa tidak dilibatkan,” pungkasnya. (OL-15)
Waketum PAN Eddy Soeparno mengaku pihaknya terbuka dengan usulan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali menguat.
Selain di bidang ketenagakerjaan, Eddy juga menyoroti kebijakan kemandirian pangan yang mulai menunjukkan hasil positif.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menjelaskan soal nasib Eko Patrio dan Uya Kuya di DPR RI.
FRAKSI Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menyatakan sikap tegas menolak kehadiran atlet Israel dalam ajang World Artistic Gymnastic Championship 2025
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang akan menyiapkan 4.000 beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pada tahun 2026.
MK membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan Pemilu lokal harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun setelah pemilu nasional.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved