Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPU Akui Aplikasi Pendaftaran Calon DPD Bermasalah

Kautsar Widya Prabowo 
20/1/2023 20:25
KPU Akui Aplikasi Pendaftaran Calon DPD Bermasalah
Komisioner KPU M Afifuddin (kiri)(MI/Susanto )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) DPD banyak mengalami permasalahan. Persoalan ini membuat sebanyak 19 calon DPD dari sejumlah provinsi mengajukan sengketa terhadap sistem tersebut. 

"Kenapa dia menyengketakan? Karena dia tidak merasa terfasilitasi, atau terkendala dalam silonnya. Kami akui ada persoalan teknis dalam proses-proses tersebut," ujar anggota KPU M Afifuddin dalam acara diskusi media bersama Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (20/1). 

Secara rinci, di Provinsi DKI Jakarta terdapat tiga calon, Jawa Barat enam calon, Sulawesi Selatan satu calon, Sulawesi Barat tiga calon, Papua induk empat calon, dan Papua Tengah dua calon.

Afif menegaskan di tengah persoalan silon, pihaknya mempersilahkan calon DPD untuk menempuh proses sengketa ke Bawaslu. Pihaknya juga memberikan kesempatan calon DPD tersebut menggunakan jalur konvensional, dengan memberikan langsung berkas pendaftaran ke KPU. 

Baca juga: Bawaslu Gandeng Influencer, Tingkatkan Partisipasi Masyarakat 

Di samping itu, Afif menyebut aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (Siakba) relatif beroperasi secara lancar. Sistem tersebut telah digunakan oleh ribuan calon penyelenggara ad hoc tingkat KPU provinsi hingga kabupaten.

"Ini relatif lancar bahkan di beberapa daerah jumlah (pendaftarnya) sangat meledak tinggi," bebernya.

Siakba, kata Afif, juga sukses dalam mendata identitas dari setiap calon penyelenggara ad hoc. Hal ini memudahkan KPU untuk mengetahui apakah calon penyelenggara tersebut sebelumnya telah mendaftar. 

"Sehingga pada saat ada tahapan seleksi lanjutan, kita bisa melacak si a pernah daftar disini dan seterusnya," jelas afif. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik