Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DALAM rangka pembinaan personel satuan, Komando Pasukan Khusus (Kopassus) kembali melakukan rotasi jabatan perwira menengah (Pamen) di lingkungan pasukan baret merah itu. Sejumlah perwira Kopassus masuk dalam alih tugas dan jabatan.
Danjen Kopassus Mayjen TNI, Iwan Setiawan, memimpin langsung acara alih tugas dan jabatan digelar di Gedung Halilintar Sat 81 Kopassus, Cijantung, kemarin.
Dalam rotasi itu, jabatan Dangrup 2 yang sebelumnya dijabat Kolonel Inf Sabdono Budi Wiryanto, SE digantikan Kolonel Inf Catur Sutoyo, SE. Kolonel Inf Catur Sutoyo sebelumnya menjabat Aspers Kopassus yang diserahterimakan kepada Kolonel Inf Wimoko, SE, dimana sebelumnya menjabat sebagai Dosen Madya Seskoad.
Selanjutnya Jabatan Kepala Penerangan Kopassus (Kapen Kopassus) dijabat Letkol Inf Jemi Oktis Oil. Letkol Inf Jemi Oktis Oil sebelumnya bertugas sebagai Dansecata Rindam XII/Tpr kini bertugas menggantikan Letkol Inf Rizky Marlon Iriano Silalahi yang menduduki jabatan Dandema Kopassus.
Untuk jabatan Dandenintel yang semula dijabat Letkol Inf Bendriyadin, kini dijabat Letkol Inf Agus Salim Tuo.
Danjen Kopassus kepada para perwira Kopassus yang akan mengemban tugas baru berpesan untuk selalu menjunjung tinggi dan mempertahankan derajat, nama, kehormatan dan jiwa kesatuan para komando pada setiap saat, tempat dan situasi keadaan.
"Sebagai prajurit Kopassus, dalam setiap gerak dan langkah kita harus berpedoman pada isi dan jiwa Sapta Marga dengan mencerminkan profesionalitas serta memegang teguh berpedoman pada Sumpah Prajurit," ujar Danjen Kopassus mengingatkan prajuritnya.
"Selamat bekerja di satuan yang baru, disertai doa dan harapan semoga di satuan yang baru akan dapat mengabdi dan berkarya lebih baik lagi," ungkap Danjen Kopassus, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengakhiri amanatnya dihadapan para perwira Kopassus. (OL-13)
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Iwan Kurniawan memutasi 7 Kapolres dan 3 pejabat utama di lingkungan Polda Kalteng.
ATURAN yang melarang kepala daerah terpilih melakukan penggantian pejabat daerah selama enam bulan sejak pelantikannya dan harus mendapatkan persetujuan menteri, digugat ke MK
WACANA ingin melakukan mutasi atau pergantian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) oleh Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di Aceh menjelang berakhirnya masa jabatan mereka dinilai salah langkah.
SK tersebut diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengajar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) melanggar undang-undang.
Mentan Andi Amran merotasi sejumlah pejabat di Kementan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved