Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin meminta anak buahnya mengedepankan nurani dalam menentukan nasib perkara yang ditangani. Ia mewanti-wanti para jaksa agar tidak menyalahgunakan wewenang sekecil apapun dan harus mendengar semua aspirasi di masyarakat dalam setiap penanganan perkara.
"Gunakan hati nuranimu, apakah perkara ini layak untuk dilanjutkan, layak diringankan atau layak untuk diperberat? Kewenangan yang saudara miliki sangat besar dalam membangun citra penegakan hukum di masyarakat," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Kamis (12/1).
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung menanggapi penanganan perkara pemerkosaan dengan korban pelajar yang dilakukan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan. Diketahui, penuntut umum menuntut dua pelaku yang juga masih di bawah umur, pidana penjara 7 bulan. Pengadilan Negeri Lahat akhirnya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.
Menurut Jaksa Agung, kepekaan penegak hukum sangat dibutuhkan dalam menangani setiap perkara. Burhanuddin menyebut anak buahnya di Lahat hanya melihat melihat sisi pelaku yang pada saat melakukan tindak pidana masih di bawah umur, menafikan kondisi psikologis, dan trauma korban maupun keluarga korban.
"Seharusnya tidak ada alasan untuk memberikan hukuman ringan atau dispensasi bagi pelaku," ujar Jaksa Agung.
Baca juga: Tuntutan Ringan Kasus Pemerkosaan Di Lahat, JPU Harus Diberhentikan
Oleh karena itu, ia menegaskan aspek psikologi, agama, dan lingkungan harus menjadi perhatian seluruh jaksa untuk menanganani perkara, sehingga sense of crisis akan tertanam dalam nurani. Semangat itu dapat dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarkat, maupun kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat.
"Dan jika itu dilakukan, protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan," tandasnya. (P-5)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14.
Korupsi terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mantan General Manager PT Persero Batam, Ardiansyah, dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,6 tahun atas karus korupsi di mantan perusahaannya.
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut mati 22 penggedar narkoba untuk memberikan efek jera.
Jaksa menuntut Stefanus Roy Rening penjara 5 tahun karena merintangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved