Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENONAKTIFAN jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumsel yang hanya menuntut pelaku pemerkosaan seorang pelajar selama 7 bulan penjara dinilai tidak cukup. Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Febrian menyebut, mereka wajar dijatuhkan hukuman berupa pemberhentian.
Menurutnya, institusi kejaksaan harus membayar mahal sudut pandang para jaksa penuntut umum (JPU) dan pejabat struktural di Kejari Lahat. Sebab, tindakan menuntut rendah pelaku, yakni OH, 17, dan AL, 17, telah mencederai rasa keadilan masyarakat. "Nonaktif saja bukan sanksi yang berat, malahan wajar diberikan hukuman pemberhentian," kata Febrian kepada Media Indonesia, Rabu (11/1).
Diketahui, Pengadilan Negeri Lahat akhirnya memvonis OH dan AL pidana penjara 10 bulan. Meski lebih tinggi dari tuntutan, JPU akhirnya mengajukan banding setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan eksaminasi.
Meski diperbolehkan secara hukum, banding itu seyogyanya tidak mesti terjadi jika di pengadilan tingkat pertama JPU mengajukan tuntutan yang tinggi. Di tingkat banding nanti, Febrian menyebut JPU harus menyalahkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dalam konstruksi hukum normal dianggap rendah.
Dihubungi terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho menyebut, pada dasarnya JPU mengharapkan rasa empati hakim tingkat banding saat mengajukan banding. Sebab secara normatif, majelis hakim di pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Ia berharap, nantinya majelis hakim di Pengadilan Tinggi memutus pidana sebagaimana dakwaan terhadap pelaku pada Pasal 81 ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak, yakni minimal 3 tahun dan maksima 15 tahun penjara. "Diharapkan karena ini kejahatan luar biasa, hakim akan berpikir progresif untuk menjatuhkan pidana maksimal seperti yang dirumuskan," tandas Hibnu. (OL-15)
Dirinya sama sekali tidak setuju jika keberadaan klub sepak bola Sriwijaya FC yang selama ini telah menjadi kebanggaan masyarakat Sumsel dibubarkan, ganti nama, atau dijual.
Belum adanya venue di tenggat seminggu jelang kedatangan Ronaldinho, membuat manajemen pemilik Ballon D'Or 2005 itu pun meminta penjadwalan ulang kedatangan Ronaldinho ke Indonesia.
Dirinya akan terbang ke Brazil menemui Ronaldinho untuk membicarakan perubahan jadwal.
STADION Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi salah satu kandidat tuan rumah pelaksanaan Piala Dunia U20 pada Mei tahun depan.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, kesiapan Sumsel sebagai tuan rumah PD U-20 terus dimatangkan.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku telah menangani 41 bank yang dicabut izin usaha di Jawa Barat.
Sudah empat kali Kejari Depok meminta polisi membuktikan adanya kerugian negara dalam dugaan korupsi yang menyeret Nur Mahmudi Ismail, tetapi tak pernah dipenuhi polisi.
Dipilihnya Situ Cilodong loaksi bersih-bersih dikarenakan sampah bisa berdampak pada banyak hal seperti kesehatan, lingkungan, pariwisata dan masa depan anak-anak.
Kejaksaan Negeri Kota Depok menghancurkan 10 pucuk pistol jenis softgun berikut 9 senjata tajam.
Pelimpahan tahap dua itu meliputi penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menangani perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved