Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENONAKTIFAN jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumsel yang hanya menuntut pelaku pemerkosaan seorang pelajar selama 7 bulan penjara dinilai tidak cukup. Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Febrian menyebut, mereka wajar dijatuhkan hukuman berupa pemberhentian.
Menurutnya, institusi kejaksaan harus membayar mahal sudut pandang para jaksa penuntut umum (JPU) dan pejabat struktural di Kejari Lahat. Sebab, tindakan menuntut rendah pelaku, yakni OH, 17, dan AL, 17, telah mencederai rasa keadilan masyarakat. "Nonaktif saja bukan sanksi yang berat, malahan wajar diberikan hukuman pemberhentian," kata Febrian kepada Media Indonesia, Rabu (11/1).
Diketahui, Pengadilan Negeri Lahat akhirnya memvonis OH dan AL pidana penjara 10 bulan. Meski lebih tinggi dari tuntutan, JPU akhirnya mengajukan banding setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan eksaminasi.
Meski diperbolehkan secara hukum, banding itu seyogyanya tidak mesti terjadi jika di pengadilan tingkat pertama JPU mengajukan tuntutan yang tinggi. Di tingkat banding nanti, Febrian menyebut JPU harus menyalahkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dalam konstruksi hukum normal dianggap rendah.
Dihubungi terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho menyebut, pada dasarnya JPU mengharapkan rasa empati hakim tingkat banding saat mengajukan banding. Sebab secara normatif, majelis hakim di pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Ia berharap, nantinya majelis hakim di Pengadilan Tinggi memutus pidana sebagaimana dakwaan terhadap pelaku pada Pasal 81 ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak, yakni minimal 3 tahun dan maksima 15 tahun penjara. "Diharapkan karena ini kejahatan luar biasa, hakim akan berpikir progresif untuk menjatuhkan pidana maksimal seperti yang dirumuskan," tandas Hibnu. (OL-15)
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Presiden Prabowo Subianto membantu penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di OKU Selatan.
GUBERNUR Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meniadakan open house pada lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah dan meminta masyarakat untuk perkuat silaturahmi dengan keluarga
Sebanyak 5.815 unit rumah yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumatra Selatan (Sumsel) akan dibedah sepanjang tahun 2025.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved