Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PENONAKTIFAN jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumsel yang hanya menuntut pelaku pemerkosaan seorang pelajar selama 7 bulan penjara dinilai tidak cukup. Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Febrian menyebut, mereka wajar dijatuhkan hukuman berupa pemberhentian.
Menurutnya, institusi kejaksaan harus membayar mahal sudut pandang para jaksa penuntut umum (JPU) dan pejabat struktural di Kejari Lahat. Sebab, tindakan menuntut rendah pelaku, yakni OH, 17, dan AL, 17, telah mencederai rasa keadilan masyarakat. "Nonaktif saja bukan sanksi yang berat, malahan wajar diberikan hukuman pemberhentian," kata Febrian kepada Media Indonesia, Rabu (11/1).
Diketahui, Pengadilan Negeri Lahat akhirnya memvonis OH dan AL pidana penjara 10 bulan. Meski lebih tinggi dari tuntutan, JPU akhirnya mengajukan banding setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan eksaminasi.
Meski diperbolehkan secara hukum, banding itu seyogyanya tidak mesti terjadi jika di pengadilan tingkat pertama JPU mengajukan tuntutan yang tinggi. Di tingkat banding nanti, Febrian menyebut JPU harus menyalahkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dalam konstruksi hukum normal dianggap rendah.
Dihubungi terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho menyebut, pada dasarnya JPU mengharapkan rasa empati hakim tingkat banding saat mengajukan banding. Sebab secara normatif, majelis hakim di pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Ia berharap, nantinya majelis hakim di Pengadilan Tinggi memutus pidana sebagaimana dakwaan terhadap pelaku pada Pasal 81 ayat (1) UU tentang Perlindungan Anak, yakni minimal 3 tahun dan maksima 15 tahun penjara. "Diharapkan karena ini kejahatan luar biasa, hakim akan berpikir progresif untuk menjatuhkan pidana maksimal seperti yang dirumuskan," tandas Hibnu. (OL-15)
P1 (Penumbra mulai) gerhana bulan total di Sumsel akan terjadi pukul 22.26 wib, Minggu malam.
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Presiden Prabowo Subianto membantu penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di OKU Selatan.
GUBERNUR Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meniadakan open house pada lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah dan meminta masyarakat untuk perkuat silaturahmi dengan keluarga
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved