Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

PBH Peradi Mulai Jalankan Program Bantuan Hukum Probono

Mediaindonesia.com
11/1/2023 20:58
PBH Peradi Mulai Jalankan Program Bantuan Hukum Probono
Ilustrasi(MI/Seno)

SELURUH anggota Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi mulai menjalankan hasil Rapat Koordinasi (Rakornas) di Surabaya, Jawa Timur. Pertemuan yang digelar pada akhir Desember 2022 itu membahas tentang upaya mewujudkan akses keadilan yang lebih merata bagi masyarakat kurang mampu secara gratis (probono).

Ketua PBH Peradi Suhendra Asido Hutabarat mengatakan pihaknya telah merumuskan sejumlah program kerja untuk mewujudkan akses keadilan tersebut. “Ini dalam rangka mendukung program pemerintah tentang perluasan jangkauan akses keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia,” katanya, Rabu (11/1).

Selain itu, terang dia, dalam rakornas pihaknya juga sempat membahas soal perluasan fungsi bantuan hukum baik bantuan hukum prodeo yang telah dilakukan oleh sejumlah cabang PBH Peradi, serta fungsi bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kebetulan dalam Rakornas PBH Peradi juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM tentang penguatan program bantuan hukum.

Pada kesempatan itu Asido jjuga mengapresiasi para advokat Peradi serta yang bersedia menjadi pengurus PBH mulai dari tingkat daerah hingga pusat untuk memberikan bantuan hukum probono bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Probono merupakan panggilan jiwa profesi mulia (officium nobile) seorang advokat sehingga meskipun sibuk berpraktik sebagai advokat yang menangani berbagai perkara komersial tetap bersedia memberikan bantuan hukum tanpa dipungut biaya.

“Pengabdian sebagai pengurus PBH yang melaksanakan pengelolaan probono dan mengembangkan misi kemanusiaan, memberikan bantuan hukum cuma-cuma dan access to justice kepada masyarakat kelompok marjinal, rentan, dan miskin,” tandasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya