Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang beberapa waktu lalu disahkan. Sosialisasi dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara, Senin (9/1).
Ketua Mahupiki Sumatera Utara Rizkan Zulyadi mengatakan KUHP baru merupakan produk hukum anak bangsa. "Semua harus bangga karena KUHP ini adalah produk atau hasil anak bangsa," ujarnya dalam keterangan yang diterima.
Dia menjelaskan salah satu yang membedakan KUHP yang baru adalah memuat keseimbangan antara HAM beserta kewajibannya. Artinya aspek yang dibahas tidak hanya bagaimana menuntut HAM, tetapi membahas kewajiban-kewajibannya.
"KUHP baru akan diterapkan atau diimplementasikan setelah 3 tahun disahkan dan dalam mengisi atau menuju waktu itu pemerintah akan menggencarkan sosialisasi KUHP. Mahupiki siap mendukung" katanya.
Sosialisasi UU KUHP digelar Mahupiki bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Sejumlah narasumber yang dihadirkan, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof Dr Pujiyono, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Marcus Priyo Gunarto, dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Surastini SH MH.
Terkait adanya penolakan beberapa pihak terhadap KUHP, Marcus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hal yang lumrah. "Meskipun baru disahkan tetapi sudah dianggap pro dan kontra bahkan dianggap mengancam kebebasan adalah hal yang wajar karena produk hukum atau KUHP ini tidak bisa lepas dari sudut pandang tertentu," ucapnya.
Pengesahan KUHP nasional, tambah Prof. Marcus, memiliki sejumlah keunggulan apabila dibandingkan dengan KUHP lama. Menurutnya, KUHP baru telah mengakomodir perubahan paradigma.
"Perubahan yang paling mendasar sebetulnya terletak di Buku I, karena ada perubahan paradigma tentang pidana. Ternyata pidana itu adalah alat untuk mencapai tujuan, sehingga semua akan merubah konteks peradilan pidana," jelasnya.
Sedangkan Dekan FH USU Mahmul Siregar mengatakan sudah sejak lama masyarakat Indonesia mendambakan dasar atau konsep hukum nasional yang sesuai perkembangan, tetapi bukan lagi warisan Kolonial Belanda. "Wacana KUHP nasional sudah ada sejak tahun 1992, semasa saya kuliah. Tentu akan banyak perbedaan dengan KUHP yang sebelumnya, tetapi yang pasti hal itu akan mendasari lahirnya semangat persatuan, lebih maju, dan tetap menjunjung tinggi keberagaman," jelasnya. (Ant/RO/OL-15)
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
Mantan Menhub Budi Karya Sumadi mangkir dari panggilan KPK terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang turut menjerat Sudewo.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons soal pernyataan koalisi masyarakat sipil terkait potensi rekayasa atau dijebak aparat yang diatur pada Pasal 16 KUHAP.
KPK menyebutkan total suap yang diterima oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni sebesar Rp2,6 miliar yang didapat dari tiga klaster tindak pidana, berikut rinciannya
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ada prajurit yang terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta, 37.
ANGGOTA DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyoroti rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait narasi aksi demonstrasi hingga darurat militer.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved