Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MASYARAKAT Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang beberapa waktu lalu disahkan. Sosialisasi dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara, Senin (9/1).
Ketua Mahupiki Sumatera Utara Rizkan Zulyadi mengatakan KUHP baru merupakan produk hukum anak bangsa. "Semua harus bangga karena KUHP ini adalah produk atau hasil anak bangsa," ujarnya dalam keterangan yang diterima.
Dia menjelaskan salah satu yang membedakan KUHP yang baru adalah memuat keseimbangan antara HAM beserta kewajibannya. Artinya aspek yang dibahas tidak hanya bagaimana menuntut HAM, tetapi membahas kewajiban-kewajibannya.
"KUHP baru akan diterapkan atau diimplementasikan setelah 3 tahun disahkan dan dalam mengisi atau menuju waktu itu pemerintah akan menggencarkan sosialisasi KUHP. Mahupiki siap mendukung" katanya.
Sosialisasi UU KUHP digelar Mahupiki bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Sejumlah narasumber yang dihadirkan, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Prof Dr Pujiyono, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Marcus Priyo Gunarto, dan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr Surastini SH MH.
Terkait adanya penolakan beberapa pihak terhadap KUHP, Marcus Priyo Gunarto menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hal yang lumrah. "Meskipun baru disahkan tetapi sudah dianggap pro dan kontra bahkan dianggap mengancam kebebasan adalah hal yang wajar karena produk hukum atau KUHP ini tidak bisa lepas dari sudut pandang tertentu," ucapnya.
Pengesahan KUHP nasional, tambah Prof. Marcus, memiliki sejumlah keunggulan apabila dibandingkan dengan KUHP lama. Menurutnya, KUHP baru telah mengakomodir perubahan paradigma.
"Perubahan yang paling mendasar sebetulnya terletak di Buku I, karena ada perubahan paradigma tentang pidana. Ternyata pidana itu adalah alat untuk mencapai tujuan, sehingga semua akan merubah konteks peradilan pidana," jelasnya.
Sedangkan Dekan FH USU Mahmul Siregar mengatakan sudah sejak lama masyarakat Indonesia mendambakan dasar atau konsep hukum nasional yang sesuai perkembangan, tetapi bukan lagi warisan Kolonial Belanda. "Wacana KUHP nasional sudah ada sejak tahun 1992, semasa saya kuliah. Tentu akan banyak perbedaan dengan KUHP yang sebelumnya, tetapi yang pasti hal itu akan mendasari lahirnya semangat persatuan, lebih maju, dan tetap menjunjung tinggi keberagaman," jelasnya. (Ant/RO/OL-15)
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
PAKAR hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat mengakomodir kerugian korban tindak pidana.
Menurunnya skor indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan menjadi tanda bahwa sistem tata kelola dan ekosistem pendidikan di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai anti korupsi.
Polri memburu seorang tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan berbasis teknologi artificial intelligence (AI) menggunakan deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto.
Jumlah tindak pidana sepanjang 2024 di Kalteng mengalami peningkatan sebesar 3,3% dibandingkan 2023, dari 4.420 kasus menjadi 4.568 kasus atau naik 148 kasus.
Total kasus tindak pidana pada 2024 sebanyak 10.702 kasus, sedangkan tindak kejahatan pada 2023 sebanyak 10.463 kasus.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved