Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim pun meresponnya dengan candaan saat berbicara dalam rapat koordinasi bersama KPUD terkait penataan daerah pemilihan (dapil), di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Sembari tertawa, ia menyebutkan dirinya adalah sebagai ahli maksiat. Hasyim mengemukakan pengakuan kedua yang akan dibuat ialah dirinya ahli maksiat. Maka, Hasyim mengeklaim bahwa pengadu tersebut salah jika melaporkannya ke DKPP.
"Kalau yang urusan wanita emas itu nanti dulu belum selesai, nanti kalau saya diadukan itu, dalam sidang itu saya akan buat pengakuan, pertama yang mulia, saya ini memang bajingan Yang Mulia," papar Hasyim, Kamis (5/1/2023).
"Yang Mulia, saya ini ahli maksiat Yang Mulia, karena lembaga ini lembaga Kehormatan Dewan Penyelenggara Pemilu, hanya boleh mengadili yang memiliki kehormatan. Menurut saya pengadu salah alamat," tambahnya.
Menurut Hasyim, yang diadukan ke DKPP hanya orang-orang yang punya kehormatan.
"Sementara saya ini ahli maksiat, nggak pantas saya di bawa ke sini Yang Mulia, kan begitu logikanya. Yang boleh dibawa ke situ yang punya kehormatan. Sementara saya di bagian awal saya sudah ngaku ahli maksiat Yang Mulia, saya nggak punya kehormatan," kelakar Hasyim.
Tak hanya itu, Hasyim menuturkan tidak ada manusia yang tidak memiliki dosa. Dia mengatakan tak masalah dilaporkan ke DKPP.
"Nanti saya akan akhiri, Yang Mulia mohon ditanyakan ke dalam majelis siapa pun yang ada ruangan ini, ada nggak diantara kita yang nggak pernah maksiat? Saya tanya yang disini deh, ada nggak yang gak pernah maksiat? Angkat tangan, resolusi 2023," ucapnya.
Baca juga: KPU Tata Dapil dengan KPU Provinsi dan KIP Aceh
Sebelumnya, pengaduan Hasnaeni ke DKPP telah diterima melalui dokumen bernomor 01-22/SET-02/XVII/2022 pada Kamis (22/12) kemarin.
Pengaduan itu diterima oleh staf pada Sekretariat DKPP Achmad Reynaldi Febriant.
Dalam pengaduann tersebut, pihak Hasnaeni juga melampirkan dokumen alat bukti dan sebuah flash disk berisikan video, serta dokumen alat bukti.
Hasyim diketahui enggan menanggapi pengaduan terhadap dirinya lebih jauh. Namun, dirinya akan mengikuti perkembangan pengaduan tersebut. "Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," kata Hasyim singkat. (OL-4)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved