Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hasyim pun meresponnya dengan candaan saat berbicara dalam rapat koordinasi bersama KPUD terkait penataan daerah pemilihan (dapil), di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Sembari tertawa, ia menyebutkan dirinya adalah sebagai ahli maksiat. Hasyim mengemukakan pengakuan kedua yang akan dibuat ialah dirinya ahli maksiat. Maka, Hasyim mengeklaim bahwa pengadu tersebut salah jika melaporkannya ke DKPP.
"Kalau yang urusan wanita emas itu nanti dulu belum selesai, nanti kalau saya diadukan itu, dalam sidang itu saya akan buat pengakuan, pertama yang mulia, saya ini memang bajingan Yang Mulia," papar Hasyim, Kamis (5/1/2023).
"Yang Mulia, saya ini ahli maksiat Yang Mulia, karena lembaga ini lembaga Kehormatan Dewan Penyelenggara Pemilu, hanya boleh mengadili yang memiliki kehormatan. Menurut saya pengadu salah alamat," tambahnya.
Menurut Hasyim, yang diadukan ke DKPP hanya orang-orang yang punya kehormatan.
"Sementara saya ini ahli maksiat, nggak pantas saya di bawa ke sini Yang Mulia, kan begitu logikanya. Yang boleh dibawa ke situ yang punya kehormatan. Sementara saya di bagian awal saya sudah ngaku ahli maksiat Yang Mulia, saya nggak punya kehormatan," kelakar Hasyim.
Tak hanya itu, Hasyim menuturkan tidak ada manusia yang tidak memiliki dosa. Dia mengatakan tak masalah dilaporkan ke DKPP.
"Nanti saya akan akhiri, Yang Mulia mohon ditanyakan ke dalam majelis siapa pun yang ada ruangan ini, ada nggak diantara kita yang nggak pernah maksiat? Saya tanya yang disini deh, ada nggak yang gak pernah maksiat? Angkat tangan, resolusi 2023," ucapnya.
Baca juga: KPU Tata Dapil dengan KPU Provinsi dan KIP Aceh
Sebelumnya, pengaduan Hasnaeni ke DKPP telah diterima melalui dokumen bernomor 01-22/SET-02/XVII/2022 pada Kamis (22/12) kemarin.
Pengaduan itu diterima oleh staf pada Sekretariat DKPP Achmad Reynaldi Febriant.
Dalam pengaduann tersebut, pihak Hasnaeni juga melampirkan dokumen alat bukti dan sebuah flash disk berisikan video, serta dokumen alat bukti.
Hasyim diketahui enggan menanggapi pengaduan terhadap dirinya lebih jauh. Namun, dirinya akan mengikuti perkembangan pengaduan tersebut. "Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," kata Hasyim singkat. (OL-4)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved