Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPU Tata Dapil dengan KPU Provinsi dan KIP Aceh

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/1/2023 11:35
KPU Tata Dapil dengan KPU Provinsi dan KIP Aceh
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta(MEDIA INDONESIA/ANDRI WIDIYANTO)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengajak ajak KPU Provinsi/KIP Aceh untuk koordinasi penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Dalam rapat, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan KPU Provinsi/KIP Aceh akan mempresentasikan hasil pencermataan atas uji publik dua rancangan dapil. Idham menyebut dua rancangan dapil itu, yakni dapil yang pernah digunakan saat Pemilu 2019, serta rancangan dapil baru.

"Karena berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022, 1 Januari sampai 9 Februari 2023 adalah jadwal penataan dan penetapan dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI," papar Idham.

Rencananya, hasil rancangan dapil DPRD itu akan segera dikonsultasikan kepada Komisi II DPR RI. "Setelah KPU RI melakukan pencermatan atas laporan KPU Provinsi/KIP Aceh atas penataan dapil pemilu anggota DPRD Kab/Kota, KPU RI segera mengajukan permohonan konsultasi dengan Komisi II DPR RI," ungkap Idham.

KPU bakal segera menyelesaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan daerah pemilihan (dapil), serta jumlah kursi DPR dan DPD secara nasional. Percepatan dilakukan mengingat pada 24 April 2023, tahapan memasuki masa pencalonan anggota legislatif akan dimulai.

"Awal 2023 ini, KPU harus menyelesaikan proses legal drafting, atau proses perumusan aturan yang berkaitan dengan penataan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPR dan DPD. Karena ini merupakan amanah dari MK yang harus kami segera selesaikan," papar Komisioner KPU, Idham Holik, kepada Media Indonesia, Senin (2/1/2023). (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya